• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPR Desak Penerapan UU TPKS terhadap Tersangka Kasus Predator Anak di Tangerang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:39
in Megapolitan
Selly-Andriany-Gantina.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menekankan, pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 terhadap pelaku kejahatan seksual.

Melalui aturan tersebut, jeratan maksimal dapat diberlakukan kepada pelaku predator anak. Khususnya terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang, Tangerang yang baru-baru ini menghebohkan publik.

BacaJuga:

Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Enggan Bicarakan Kematian Sumitro

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Orang Diringkus

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

“Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” kata Selly di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, pemberlakukan UU TPKS yang ketuk palu Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI selain menindak pelaku, sanksi dapat diterapkan terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.

“Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” ujar Selly.

Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus tersebut secara komprehensif.

“Kerja sama ini diharapkan, dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” ucap Selly.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengemukakan, ada delapan korban pelecehan seksual oleh ketua dan pengasuh yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.

“Yang diketahui per hari ini, korban menjadi delapan anak asuh terdiri dari lima anak dan tiga dewasa,” ungkap Ade Ary terpisah kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Ketua panti asuhan Sudirman (49) dan dua pengasuh, yaitu Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Namun, Yandi berstatus menjadi DPO usai mangkir dalam dua kali panggilan polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dan)

Tags: DPRKasus Predator AnakTangeranguu tpks

Berita Terkait.

TKP
Megapolitan

Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Enggan Bicarakan Kematian Sumitro

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:24
Iman-Imanuddin
Megapolitan

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Orang Diringkus

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:02
Cerah
Megapolitan

Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Berawan Hingga Cerah Sepanjang Hari

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:49
HAN
Megapolitan

Hari Anak Nasional 2026, Wuling Donasikan Fasilitas Belajar dan Libatkan Karyawan Jadi Guru Sehari

Senin, 27 Juli 2026 - 18:06
Budi-Hermanto
Megapolitan

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng

Senin, 27 Juli 2026 - 15:23
polisi
Megapolitan

Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:21

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2990 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.