• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPR Desak Penerapan UU TPKS terhadap Tersangka Kasus Predator Anak di Tangerang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:39
in Megapolitan
Selly-Andriany-Gantina.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina. (Dok. Pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina menekankan, pentingnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 terhadap pelaku kejahatan seksual.

Melalui aturan tersebut, jeratan maksimal dapat diberlakukan kepada pelaku predator anak. Khususnya terkait kasus panti asuhan di Kunciran Pinang, Tangerang yang baru-baru ini menghebohkan publik.

BacaJuga:

Rano Karno: Hewan Kurban Pemprov DKI 2026 Meningkat Jadi 210 Sapi

KRL Duri-Tangerang Gangguan, Perjalanan Sempat Tertahan

Bareskrim Benarkan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar

“Kasus di Tangerang harus menerapkan UU TPKS. Ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua pihak di republik ini untuk menghargai wanita dan anak. Jangan sampai kekerasan atau pelecehan terjadi lagi,” kata Selly di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, pemberlakukan UU TPKS yang ketuk palu Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI selain menindak pelaku, sanksi dapat diterapkan terhadap lembaga yang lalai dalam pengawasan.

“Panti asuhan di Tangerang perlu diperiksa legalitasnya, termasuk izin operasional. Tindakan hukum dapat berlaku tidak hanya bahi pelaku, tetapi juga lembaga tersebut, termasuk penyitaan aset pelaku,” ujar Selly.

Selly menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti kepolisian, dinas sosial, dan lembaga perlindungan anak, untuk menangani kasus tersebut secara komprehensif.

“Kerja sama ini diharapkan, dapat memperkuat upaya perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan,” ucap Selly.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengemukakan, ada delapan korban pelecehan seksual oleh ketua dan pengasuh yayasan panti asuhan di Kunciran Indah, Kota Tangerang.

“Yang diketahui per hari ini, korban menjadi delapan anak asuh terdiri dari lima anak dan tiga dewasa,” ungkap Ade Ary terpisah kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya Ketua panti asuhan Sudirman (49) dan dua pengasuh, yaitu Yusuf Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28). Namun, Yandi berstatus menjadi DPO usai mangkir dalam dua kali panggilan polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dan)

Tags: DPRKasus Predator AnakTangeranguu tpks

Berita Terkait.

Rano Karno: Hewan Kurban Pemprov DKI 2026 Meningkat Jadi 210 Sapi
Megapolitan

Rano Karno: Hewan Kurban Pemprov DKI 2026 Meningkat Jadi 210 Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:41
KRL Duri-Tangerang Gangguan, Perjalanan Sempat Tertahan
Megapolitan

KRL Duri-Tangerang Gangguan, Perjalanan Sempat Tertahan

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:15
fashion
Megapolitan

Bareskrim Benarkan Anggota Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Hotel Jakbar

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:07
bc2
Megapolitan

12 Kali Penindakan, Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kg Emas Senilai Rp45,7 Miliar ke Luar Negeri

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:49
IMG-20250909-WA0007
Megapolitan

Polisi Tangkap WN Brunei terkait Kasus Penganiayaan Maut di Blok M

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15
hujan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5652 shares
    Share 2261 Tweet 1413
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2986 shares
    Share 1194 Tweet 747
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2339 shares
    Share 936 Tweet 585
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2284 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.