• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Ingatkan Kesalahan Pungut Hitung Jangan Terjadi di Pilkada 2024

Laurens laurens by Laurens laurens
Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:20
in Nasional
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam seminar di Bogor, Jawa Barat. (Dok. Bawaslu)

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam seminar di Bogor, Jawa Barat. (Dok. Bawaslu)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Totok Hariyono membeberkan potensi kerawanan kampanye, dan pungut hitung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Potensi kerawanan saat tahapan kampanye misalnya, kata dia, praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, konflik antar peserta dan pendukung calon.

“Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang. Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan, padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara,” katanya dalam keterangan pers dikutip Jumat (11/10/2024).

Selanjutnya, Totok menjelaskan potensi kerawanan saat pungut hitung yang kerap terjadi di pelaksanaan pemilu jangan terulang pada 27 November 2024 nanti.

Misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.

“Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu. Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu,” ungkapnya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan, hal itu dipengaruhi oleh potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.

“Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan,” katanya.

Totok menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada, jika hal itu dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI,” ujarnya.

Lebih lanjut Totok juga menjelaskan empat dimensi yang digunakan dalam memetakan potensi kerawanan tersebut yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. (dil)

Tags: Bawaslubawaslu ripilkada 2024Pungut Hitung
Previous Post

Melalui Buku ‘Menegakkan Amamat Konstitusi Pendidikan’, Inilah Catatan Dede Yusuf Selama Memimpin Komisi X untuk Masukkan Pemerintahan Baru

Next Post

Sambangi Tempat Produksi Rokok Ilegal dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Kudus Amankan 166.050 Batang Rokok Polos

Related Posts

FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
BAHLIL
Nasional

Prabowo Minta 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 T Dipercepat

Jumat, 7 November 2025 - 05:18
menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
Next Post
Menlu Angkat Urgensi Perkuat Multilateralisme untuk Pastikan Stabilitas Global

Sambangi Tempat Produksi Rokok Ilegal dan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Kudus Amankan 166.050 Batang Rokok Polos

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.