• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Ingatkan Kesalahan Pungut Hitung Jangan Terjadi di Pilkada 2024

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:20
in Nasional
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam seminar di Bogor, Jawa Barat. (Dok. Bawaslu)

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjadi narasumber dalam seminar di Bogor, Jawa Barat. (Dok. Bawaslu)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Totok Hariyono membeberkan potensi kerawanan kampanye, dan pungut hitung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Potensi kerawanan saat tahapan kampanye misalnya, kata dia, praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, konflik antar peserta dan pendukung calon.

“Saat kampanye adanya potensi kerawanan, misalnya pembagian sembako atau pembagian uang. Lalu, ada keterlibatan aparat ini yang menjadi rawan, padahal aturannya jelas jangan sampai melibatkan pejabat negara,” katanya dalam keterangan pers dikutip Jumat (11/10/2024).

BacaJuga:

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Mengawali Kunjungan di Paris, Prabowo Akan Salat Iduladha Bareng WNI

Selanjutnya, Totok menjelaskan potensi kerawanan saat pungut hitung yang kerap terjadi di pelaksanaan pemilu jangan terulang pada 27 November 2024 nanti.

Misalnya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara adhoc sehingga berpotensi terjadinya pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.

“Potensi kerawanan tersebut berdasarkan kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan (IKP) Serentak 2024 yang diluncurkan pada 2022 lalu. Salah satu parameter kerawanannya berdasarkan peristiwa yang terjadi pada Pemilu 2024 lalu,” ungkapnya.

Selain itu, tahapan pencalonan juga memiliki kerawanan, hal itu dipengaruhi oleh potensi penyalanggunaan kewenangan oleh calon baik dari unsur petahana, ASN, TNI, atau Polri.

“Masa pencalonan itu menjadi masa yang rawan, mulai dari pendaftaran calon, verifikasi administrasi, verifikasi faktual itu menjadi potensi. Salah satu potensinya yaitu rotasi jabatan,” katanya.

Totok menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat larangan kepala daerah atau penjabat kepala daerah melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang pilkada, jika hal itu dilakukan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Larangan adanya mutasi ini terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI,” ujarnya.

Lebih lanjut Totok juga menjelaskan empat dimensi yang digunakan dalam memetakan potensi kerawanan tersebut yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. (dil)

Tags: Bawaslubawaslu ripilkada 2024Pungut Hitung

Berita Terkait.

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

Menteri P2MI Ungkap Ada Gap 76 Persen Lowongan Kerja Migran Belum Terisi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:38
APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS
Nasional

APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:31
API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Nasional

Mengawali Kunjungan di Paris, Prabowo Akan Salat Iduladha Bareng WNI

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:31
Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral
Nasional

Kanada Permudah Visa WNI untuk Dongkrak Kerjasama Bilateral

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:21
Menko Polkam Minta Insan Kejaksaan Jaga Integritas dan Tingkatkan Pengabdian
Nasional

Menko Polkam Minta Insan Kejaksaan Jaga Integritas dan Tingkatkan Pengabdian

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:03
Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nasional

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5652 shares
    Share 2261 Tweet 1413
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2986 shares
    Share 1194 Tweet 747
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2339 shares
    Share 936 Tweet 585
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2284 shares
    Share 914 Tweet 571
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.