INDOPOSCO.ID – Industri asuransi di Indonesia terus berkembang dengan bertambahnya jumlah perusahaan asuransi. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan hingga 2023 terdapat 148 perusahaan asuransi di Indonesia. Terdiri dari perusahaan asuransi jiwa, asuransi kerugian, reasuransi, BPJS, dan penyelenggara asuransi wajib.
“Jumlah agen asuransi saat ini telah mencapai ratusan ribu di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) Muhammad Idaham kepada indopos.co.id di sela-sela perayaan HUT ke-8 PAAI di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Ia mengatakan, agen asuransi memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan membantu nasabah memilih jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Apalagi jumlah agen di Indonesia masih jauh dari cukup.
“Indonesia adalah negara dengan populasi yang besar, dan masih banyak masyarakat usia produktif yang belum terjangkau oleh perlindungan asuransi. Karena itu, peningkatan jumlah agen, serta kualitas mereka, sangat diperlukan,” terangnya.
“Karena fungsi agen asuransi itu tidak hanya sekadar menjual produk, tetapi juga sebagai advisor yang memberikan pendapat dan panduan kepada nasabah, agar mereka mendapatkan perlindungan yang tepat,” imbuh Idaham.
Ketua Panitia HUT ke-8 PAAI Herold menyoroti dua tantangan utama dalam perkembangan agen asuransi. Yakni praktik poaching atau perekrutan agen secara tidak sehat, dan repricing atau penyesuaian premi akibat inflasi biaya medis.
Selain itu, lanjut dia, kualitas agen di Indonesia juga masih belum seragam. “Praktik poaching di mana agen pindah perusahaan karena tawaran kompensasi yang lebih tinggi berpotensi menciptakan ketidakstabilan di industri dan menghambat perkembangan agen secara berkelanjutan,” katanya.
“Soal kualitas, banyak agen asuransi yang belum memenuhi standar kualitas dalam pengetahuan produk, etika pelayanan, dan kemampuan berkomunikasi,” lanjut Herold.
Tantangan lain yang dihadapi, masih ujar dia, adalah inflasi biaya medis, yang menyebabkan kenaikan premi asuransi kesehatan. Biaya medis yang semakin mahal, perkembangan teknologi rumah sakit, serta kenaikan harga obat membuat perusahaan asuransi harus menyesuaikan premi.
Selain itu, over-utilization di beberapa rumah sakit, di mana tindakan medis yang sebenarnya tidak perlu dilakukan, juga menambah beban biaya medis. Ini berdampak pada peningkatan rasio klaim yang signifikan di perusahaan asuransi, sehingga premi harus disesuaikan.
“Ini tentu mempengaruhi daya beli dan minat masyarakat terhadap produk asuransi, dan agen harus mampu menjelaskan penyesuaian ini dengan bijak kepada nasabah,” kata Herold. (nas)










