• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Gandeng Kejati NTB Usut Skandal Tambang Ilegal di Gili Trawangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:30
in Nusantara
gili

Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dan Kajati NTB Enen Saribanon usai menjalani rapat koordinasi di Kejati NTB. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam mengawal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menindak tegas kasus-kasus yang merusak lingkungan dan merugikan negara di NTB.

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

KPK telah menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan SDA, termasuk tambang ilegal di Sekotong, serta masalah tambak dan air di Gili Trawangan.

Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa hanya melalui pencegahan, tapi juga penindakan yang tegas.

“Ada masalah tambang, tambak, dan air di Gili Trawangan. Jika pencegahan tidak lagi efektif, penanganan harus dialihkan. Bisa masuk ranah Pidana Umum (Pidum) atau Pidana Khusus (Pidsus), tidak jadi persoalan,” katanya di Kejati NTB kepada wartawan, Selasa(8/10/2024).

Dian menjelaskan, selain merugikan negara, aktivitas perusakan sumber daya alam juga berdampak negatif pada lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Jangan sampai negara absen dan kehilangan pemasukan, sementara masyarakat menjadi korban kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Kejaksaan Tinggi NTB, menurut Dian, dapat menindaklanjuti pelanggaran melalui jalur pidana khusus (Pidsus) atau pidana umum (Pidum).

“Dalam diskusi, diidentifikasi banyak pelanggaran terkait hutan, lingkungan, merkuri, dan keterlibatan pihak asing,” ucapnya.

“Kita berkomitmen untuk memastikan kehadiran negara di NTB demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kajati NTB, Enen Saribanon, mendukung langkah KPK dan sepakat bahwa perlu ada penertiban di wilayah hukum NTB, serta mendorong regulasi pertambangan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kerugian akibat tambang ilegal.

“Detail strategi penanganan pelanggaran dalam pengelolaan SDA di NTB masih bersifat strategis dan belum bisa diungkapkan secara rinci,” pungkasnya. (fer)

Tags: Gili TrawanganKejati NTBKPKTambang Ilegal

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.