• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KPK Gandeng Kejati NTB Usut Skandal Tambang Ilegal di Gili Trawangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:30
in Nusantara
gili

Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dan Kajati NTB Enen Saribanon usai menjalani rapat koordinasi di Kejati NTB. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam mengawal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menindak tegas kasus-kasus yang merusak lingkungan dan merugikan negara di NTB.

BacaJuga:

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

KPK telah menemukan berbagai pelanggaran dalam pengelolaan SDA, termasuk tambang ilegal di Sekotong, serta masalah tambak dan air di Gili Trawangan.

Menurutnya, penanganan masalah ini tidak bisa hanya melalui pencegahan, tapi juga penindakan yang tegas.

“Ada masalah tambang, tambak, dan air di Gili Trawangan. Jika pencegahan tidak lagi efektif, penanganan harus dialihkan. Bisa masuk ranah Pidana Umum (Pidum) atau Pidana Khusus (Pidsus), tidak jadi persoalan,” katanya di Kejati NTB kepada wartawan, Selasa(8/10/2024).

Dian menjelaskan, selain merugikan negara, aktivitas perusakan sumber daya alam juga berdampak negatif pada lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Jangan sampai negara absen dan kehilangan pemasukan, sementara masyarakat menjadi korban kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Kejaksaan Tinggi NTB, menurut Dian, dapat menindaklanjuti pelanggaran melalui jalur pidana khusus (Pidsus) atau pidana umum (Pidum).

“Dalam diskusi, diidentifikasi banyak pelanggaran terkait hutan, lingkungan, merkuri, dan keterlibatan pihak asing,” ucapnya.

“Kita berkomitmen untuk memastikan kehadiran negara di NTB demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kajati NTB, Enen Saribanon, mendukung langkah KPK dan sepakat bahwa perlu ada penertiban di wilayah hukum NTB, serta mendorong regulasi pertambangan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kerugian akibat tambang ilegal.

“Detail strategi penanganan pelanggaran dalam pengelolaan SDA di NTB masih bersifat strategis dan belum bisa diungkapkan secara rinci,” pungkasnya. (fer)

Tags: Gili TrawanganKejati NTBKPKTambang Ilegal
Berita Sebelumnya

Pertamina Drilling Dukung Ketahanan Energi Nasional

Berita Berikutnya

Pemerintah Memantau agar Kelas Menengah Tidak Terus Merosot Menjadi Miskin

Berita Terkait.

nelayan-batam
Nusantara

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Sabtu, 15 November 2025 - 13:46
DD
Nusantara

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Sabtu, 15 November 2025 - 13:21
bahlil
Nusantara

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Jumat, 14 November 2025 - 22:50
cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Jumat, 14 November 2025 - 10:54
Berita Berikutnya
pmk

Pemerintah Memantau agar Kelas Menengah Tidak Terus Merosot Menjadi Miskin

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3972 shares
    Share 1589 Tweet 993
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.