• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Ungkap Kasus Begal di Perimeter Utara, Polresta Bandara Soetta: Dalang Wanita Masih Diburu Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:57
in Megapolitan
polisco

Wakil Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald Sipayung (depan kedua dari kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Komisaris Polisi Reza Fahlevi (ketiga dari kanan), dalam konferensi pers pengungkapan kasus tidak pidana pencurian dan kekerasan. Foto: Dokumen Polresta Bandara Soetta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus pembegalan di Perimeter Utara yang terjadi pada Agustus 2024 lalu.

Dua pelaku, AM (27) dan AI (19), berhasil diamankan, sementara dalang utama berinisial C (wanita) masih dalam pencarian polisi.

BacaJuga:

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Wakil Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronald Sipayung menyatakan, selain merampas handphone, pelaku juga melukai korban dengan senjata tajam hingga harus dirawat di rumah sakit.

“Pelaku merampas handphone dan melukai korban hingga harus dirawat akibat luka senjata tajam. Dari tiga tersangka, MM dan AI ditangkap, sementara dalang utama, C (wanita), masih buron,” kata Ronald dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Komisaris Polisi Reza Fahlevi menambahkan, kasus yang menimpa korban bernama Puji Maulana asal Tangerang itu terjadi pada Selasa (13/8/24) jelang dini hari.

“Kejadian berawal ketika korban keluar rumah jalan kaki menuju warung yang berada di pinggir jalan pada akses Perimeter Utara untuk membeli kopi,” ucapnya.

Reza menuturkan, saat diperjalanan, korban dipepet oleh satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang tak dikenal berboncengan.

“Tiba-tiba salah satu dari penumpang sepeda motor tersebut mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban dan mengenai pada bagian punggung belakang sebelah kiri,” tuturnya.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, selanjutnya tersangka mengambil handphone milik pelapor dan langsung melarikan diri ke arah Jakarta Barat.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp1 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Reza.

Dia menjelaskan, seusai mendapatkan laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MM pada 21 Agustus 2024 di daerah Cengkareng.

“Sedangkan tersangka inisial AI berhasil diamankan pada 1 Oktober 2024 di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Keduanya saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” kata Reza.

Ia mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersangka MM berperan ikut melakukan aksi pembegalan, mengancam dan menakuti hingga melukai korban dengan menggunakan celurit.

Sementara tersangka AI berperan memberhentikan, mengancam korban dengan menggunakan celurit. Setelah korban tak berdaya, AI langsung mengambil handphone milik korban.

“Saat melakukan aksi pembegalan, dua tersangka MM dan AI dibonceng oleh saudari C (DPO),” ungkap Reza.

Menurutnya, pelaku C merupakan dalang dari kasus pembegalan handphone tersebut, dan telah menyiapkan kendaraan hingga senjata tajam untuk melakukan aksi jahatnya.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (fer)

Tags: begalPerimeter UtaraPolresta Bandara Soetta

Berita Terkait.

Ikan Sapu-Sapu
Megapolitan

Operasi Serentak, Jakarta Bersihkan Ikan Sapu-Sapu di 5 Titik

Jumat, 17 April 2026 - 22:05
UBL
Megapolitan

UBL Resmi Pecat Dosen yang Diduga Lecehkan Mahasiswi

Jumat, 17 April 2026 - 17:20
Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31
Megapolitan

Membaca Ulang UU DKJ Pasal 31

Jumat, 17 April 2026 - 11:34
Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan
Megapolitan

Polisi Monitor Kasus Pelecehan Verbal di FH UI Meski Belum Ada Laporan

Jumat, 17 April 2026 - 09:07
api
Megapolitan

Diduga Akibat Kompor, 20 Rumah di Asrama Polri Ciledug Terbakar

Jumat, 17 April 2026 - 00:30
Air
Megapolitan

Warga Rawa Buaya Keluhkan Air Keruh Menahun, PAM Jaya Beri Penjelasan Berbeda

Kamis, 16 April 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.