• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Resmi, Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jawa Timur

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 30 September 2024 - 16:21
in Nusantara
Kanwil Bea Cukai Jatim II memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction, pada Selasa (24/9). Foto: Humas Bea Cukai

Kanwil Bea Cukai Jatim II memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction, pada Selasa (24/9). Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction resmi jadi penerima izin fasilitas kawasan berikat produk mainan pertama di Jawa Timur pada tahun 2024 ini. Izin tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, pada Selasa (24/9), setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

“Pemberian izin kawasan berikat menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi.

BacaJuga:

Menkop dan Menteri PPN/Bappenas Membahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Melalui fasilitas ini, pelaku usaha kawasan berikat mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).

Diketahui, PT Wai Hing Industrial Indonesia merupakan produsen mainan yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp84 miliar. Perusahaan ini memperkerjakan 500 orang pegawai dengan produk yang seluruhnya diekspor ke pasar Eropa dan Amerika.

Agus mengatakan fasilitas kawasan berikat diharapkan dapat memberikan kemudahan kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara.

“Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Kanwil Bea Cukai Jatim II berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi, demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiFasilitas Kawasan BerikatKanwil Bea Cukai Jatim IIPT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction

Berita Terkait.

menkop
Nusantara

Menkop dan Menteri PPN/Bappenas Membahas Pengembangan Koperasi Sektor Produksi

Rabu, 22 April 2026 - 19:53
Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.