• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bawaslu Maluku Periksa Cawagub Nomor Urut 3 atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 27 September 2024 - 11:18
in Nusantara
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, di Ambon. (Antara)

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, di Ambon. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memeriksa calon Wakil Gubernur (Cawagub) Maluku nomor urut tiga Abdullah Vanath atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Bawaslu telah memanggil pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi hari ini. Pihak pelapor dan terlapor masing-masing telah memberikan keterangan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku Astuti Usman, di Ambon, dilansir Antara, Kamis (26/9/2024).

BacaJuga:

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

KPU tengah memproses laporan dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Murad Ismail – Michael Wattimena (2M).

Laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut tiga, itu telah dikaji dan dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materil sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku telah melakukan rapat pleno untuk diregister. Kami sudah menjalankan prosedur itu dan sudah dilakukan pada Rabu kemarin,” ujarnya.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap hasil klarifikasi dari kedua belah pihak. Meski begitu, ia menyatakan, Bawaslu belum bisa menyampaikan lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan laporan pencemaran nama baik, atau laporan terkait dengan dugaan hukum lainnya, karena masih dalam proses kajian.

Dia menjelaskan, ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pilkada. Untuk Pemilu dan Pemilihan presiden itu skema penanganannya 7 plus 7 atau 14 hari penanganan pelanggaran selama hari kerja. Sementara untuk Pilkada, waktunya hanya 3 plus 2 berdasarkan hari kalender.

“Jadi hari ini adalah hari pertama, dan masih ada empat hari ke depan untuk melakukan kajian terhadap keterangan klarifikasi dari pelapor maupun terlapor,” ucap Astuti. (dam)

Tags: Abdullah VanathBawaslu MalukuDugaan Pencemaran Nama Baik
Berita Sebelumnya

Panitia Seleksi Didorong Cari Pimpinan KPK Berintegritas, Bukan seperti Marwata

Berita Berikutnya

LHP BPK Ungkap Hilangnya 255 Dokumen BPKB di 12 OPD DKI

Berita Terkait.

bahlil
Nusantara

Gelar Wayang Kulit HUT ke-61 Golkar, Bahlil: Budaya adalah Pengikat Persatuan

Jumat, 14 November 2025 - 22:50
cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Jumat, 14 November 2025 - 10:54
andra-soni
Nusantara

Andra Soni Sebut, Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 10:16
ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
Berita Berikutnya
LHP BPK Ungkap Hilangnya 255 Dokumen BPKB di 12 OPD DKI

LHP BPK Ungkap Hilangnya 255 Dokumen BPKB di 12 OPD DKI

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3953 shares
    Share 1581 Tweet 988
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2763 shares
    Share 1105 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.