• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hadir di Orientasi Pra Pemberangkatan, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan dan Cukai untuk Pekerja Migran

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 24 September 2024 - 15:14
in Nasional
Bea Cukai menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai, melalui unit vertikalnya di berbagai daerah, konsisten menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai untuk para calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Sosialisasi tersebut digelar dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI.

Di Surabaya, pada tanggal 5 September 2024, Bea Cukai Juanda hadir dalam kegiatan OPP Calon Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh BP2MI Jawa Timur. Petugas Bea Cukai Juanda memberikan pemahaman tentang aturan kepabeanan yang relevan dengan aktivitas migrasi 50 orang calon pekerja migran yang akan berangkat ke Korea Selatan.

BacaJuga:

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

“OPP menjadi media bagi Bea Cukai untuk memberikan pemahaman seputar aturan kepabeanan kepada calon pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri. Pengetahuan kepabeanan adalah bekal penting yang perlu dimiliki setiap orang yang hendak melakukan perjalanan keluar masuk suatu negara,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Materi yang disosialisasikan mencakup aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air. Selain itu, beberapa aturan penting juga disampaikan mencakup tata cara penyampaian electronic customs declaration (e-CD) pada saat tiba dari luar negeri, ketentuan registrasi IMEI apabila membeli/mendapatkan perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri, serta modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Kegiatan serupa juga digelar di Bogor pada tanggal 12 September 2024 dalam kegiatan OPP Calon Pekerja Migran Indonesia di BBPPMPV Bisnis dan Pariwisata, Kota Depok. Kegiatan ini diikuti oleh 147 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan. Pemaparan materi difokuskan pada tiga mekanisme impor barang milik pekerja migran, yaitu barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahaan.

“Kami menjelaskan bahwa para pekerja migran yang tercatat di BP2MI dapat memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan jumlah pengiriman maksimal tiga kali dalam setahun dan setiap pengiriman maksimal FOB USD 500. Jika melebihi 500 USD, maka atas selisih kelebihannya dipungut bea masuk 7,5% pajak dalam rangka impor,” rincinya.

Sementara, untuk aturan barang bawaan penumpang dan barang pindahan disampaikan bahwa untuk HKT milik pekerja migran yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang diberi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari PPh dengan ketentuan maksimal dua perangkat dalam satu kedatangan dalam periode satu tahun.

“Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat dan semakin menambah wawasan bagi calon pekerja migran Indonesia terkait ketentuan impor barang,” tutup Budi. (ipo)

Tags: aturan kepabeanan dan cukaiBea CukaiPekerja Migran IndonesiaSosialisasi

Berita Terkait.

Syamsu-Rizal
Nasional

Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur Jadi Sorotan, DPR Ingatkan Ancaman Drone dan Pesawat Asing

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:02
Pilot
Nasional

Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur TNI AU, Komisi I DPR: Tugas Berat Tak Sejalan dengan Tunjangan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:11
Timwas-haji
Nasional

Skandal Badal Haji hingga Pembayaran Dam Terungkap, DPR Desak Evaluasi Total Penyelenggaraan Haji 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:30
Sony-S
Nasional

Kejagung Segera Periksa Sony Sonjaya Terkait Permohonan JC Kasus MBG

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:10
Menpar
Nasional

Arab Saudi dan Indonesia Perkuat Kerja Sama Pariwisata dalam Pertemuan Tingkat Menteri

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:08
Fifi-Aleyda-Yahya
Nasional

Digitalisasi Perlinsos Dimulai dari Surabaya, Warga Bisa Daftar Langsung untuk Akses Bansos

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1500 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.