• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Diminta Terapkan Pasal TPPU

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 21 September 2024 - 14:41
in Headline
Para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan Jakarta utara mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan di KPK. (Istimewa)

Para tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan Jakarta utara mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan di KPK. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus korupsi pengadaan lahan yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar serta melibatkan jajaran petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Totalindo Eka Persada terus menjadi sorotan publik.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK untuk melacak semua aset yang dimiliki oleh para tersangka.

BacaJuga:

Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

HAN 2026: Ketua DPR Minta Negara Pastikan Semua Anak Tumbuh Aman dan Terlindungi

Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang

“Yang menjadi prioritas utama dalam upaya pemidanaan oleh KPK adalah memastikan pengejaran terhadap aset-aset terkait,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (21/9/2024).

Selain itu, KPK juga harus mengoptimalkan penggunaan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai instrumen yang mempermudah proses pelacakan aset.

“Sehingga kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi dapat dipulihkan secara maksimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika mengungkapkan bahwa penyidik akan mempertimbangkan pembekuan rekening lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

“Proses blokir dan sita aset menyesuaikan dengan kebutuhan pengungkapan perkara,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (20/9/2024).

Menurutnya, Selain pembekuan rekening dan penyitaan aset, Tessa menekankan bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

Sebagai informasi, terdapat kerugian negara sebesar Rp223 miliar akibat penyimpangan dalam investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

Kerugian ini berasal dari selisih antara pembayaran bersih Perumda kepada PT Totalindo Eka Persada sebesar Rp371 miliar dan harga transaksi riil PT Totalindo dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate), setelah memperhitungkan pajak, BPHTB, dan biaya notaris sebesar Rp147 miliar.

Tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YCP) dan lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)

Tags: Kasus Lahan RorotanKorupsi Pengadaan LahanKPKPelacakan AsetTPPU

Berita Terkait.

Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Headline

Alasan Kesehatan, Hotman Paris Mundur Bela Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:12
HAN 2026: Ketua DPR Minta Negara Pastikan Semua Anak Tumbuh Aman dan Terlindungi
Headline

HAN 2026: Ketua DPR Minta Negara Pastikan Semua Anak Tumbuh Aman dan Terlindungi

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:42
Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang
Headline

Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan TPPU, Kejagung Layangkan Panggilan Ulang

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:25
Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis
Headline

KPAI: Negara Harus Singkirkan Ancaman Digital Sebelum Anak Jadi Korban

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:11
ST-Burhanuddin
Headline

Jaksa Agung Rombak Pejabat Kejagung, Dirdik Jampidsus Berganti

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:25
UMJ Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Resilience Framework Hadapi Bencana
Headline

UMJ Dorong Perguruan Tinggi Terapkan Resilience Framework Hadapi Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:02

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3195 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2822 shares
    Share 1129 Tweet 706
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.