• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Warga Kampung Tanah Merah Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 13 September 2024 - 22:02
in Megapolitan
Kebakaran-Plumpang

Kondisi rumah hangus terbakar akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim advokasi warga Kampung Tanah Merah memenangkan, gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkait kasus kebakaran depo bahan bakar minyak (BBM) Plumpang, Jakarta Utara pada Maret 2023. Gugatan itu dikabulkan PN Jakarta Selatan pada, Kamis (12/9/2024).

Ketua tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah Faizal Hafied mengucap syukur, gugatan kliennya terhadap perusahaan pelat merah telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BacaJuga:

Dari Biaya Rp5.000 hingga Layanan Keliling, Rumah Sehat Wahana Persempit Kesenjangan Akses Kesehatan

Polisi Dalami Dugaan Human Error dan Gagal Sistem dalam Tabrakan KRL-KA Argo Bromo

KA Jarak Jauh Dibatalkan Hari Ini, Cek Yuk Apa Saja

“Alhamdulillah, berhasil direspon baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga warga kampung tanah merah sebagai penggugat menang dan mendapatkan keadilannya sebagai mana yang diharapkannya,” kata Faizal dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, PT. Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang merugikan para penggugat.

Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.119.267.384,00 dan kerugian immateriil secara tunai dan sekaligus kepada para penggugat dengan keseluruhan jumlah Rp. 22.000.000.000,00.

“Kemenangan ini, adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia khususnya, warga tanah merah Koban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga, Plumpang,” ujar Faizal.

Menurutnya, kemenangan warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang melalui putusan tersebut memeriksa dan memutus perkara.

“Memastikan, bahwa hasil dari putusan, tuntutan ganti rugi bagi warga korban terbakar dan meledaknya depo pertamina patra niaga Plumpang melalui putusan hakim nomor perkara: 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” ujar Faizal.

“Kami meminta agar PT. Pertamina Patra Niaga menghormati dan langsung mengeksekusi apa yang diperintahkan dalam putusan perkara nomor 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL,” tambahnya.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari belum memberikan komentar, setelah dikonfirmasi soal gugatan warga Kampung Tanag Merah yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data lengkap dipublikasikan dalam sistem e-court pengadilan. (dan)

Tags: Depo PlumpangkebakaranPT Pertamina Patra NiagaWarga Kampung Tanah Merah

Berita Terkait.

Layanan-Kesehatan
Megapolitan

Dari Biaya Rp5.000 hingga Layanan Keliling, Rumah Sehat Wahana Persempit Kesenjangan Akses Kesehatan

Rabu, 29 April 2026 - 13:45
KA
Megapolitan

Polisi Dalami Dugaan Human Error dan Gagal Sistem dalam Tabrakan KRL-KA Argo Bromo

Rabu, 29 April 2026 - 13:15
KJJ
Megapolitan

KA Jarak Jauh Dibatalkan Hari Ini, Cek Yuk Apa Saja

Rabu, 29 April 2026 - 12:14
JP
Megapolitan

Waspadai Hujan Berpotensi Mengguyur Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 29 April 2026 - 08:20
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Megapolitan

Duka Pemprov Jakarta untuk Guru SD Negeri Pulogebang 11 Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 07:46
Dompet Dhuafa Bersama Bostanten Gelar Santunan Bagi Puluhan Anak
Megapolitan

Dompet Dhuafa Bersama Bostanten Gelar Santunan Bagi Puluhan Anak

Selasa, 28 April 2026 - 23:59

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.