• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar: Penyidik KPK Wajib Berlatar Belakang Hukum Pidana

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 13 September 2024 - 15:54
in Nasional
pakar

Ilustrasi - Sejumlah penyidik KPK bersiap naik ke mobil usai melakukan penggeledahan Pendopo Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Rabu (28/8/2024) ANTARA/Novi Husdinariyanto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Ilmu Hukum FH Universitas Pancasila Prof Agus Surono menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diwajibkan untuk memiliki latar belakang hukum pidana.

“Perlu syarat wajib bahwa penyidik harus punya latar belakang hukum pidana, baik materiil maupun formil,” ujar Agus ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

PERMINAS dan ITB Bangun Kolaborasi untuk Masa Depan Mineral Indonesia

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Selain itu, Agus juga menilai bahwa perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan intensif kepada calon penyidik secara reguler dan berjenjang.

Hal tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyidik di KPK.

Menurut Agus, yang menjadi kelemahan SDM KPK saat ini adalah tidak semua penyidik KPK berlatar belakang hukum pidana.

Agus menyoroti Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, di mana tertuang bahwa penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus untuk undang-undang, dan penyelidik KPK.

Persyaratan tersebut, ucap dia, sama sekali tidak mewajibkan penyidik KPK untuk berlatar belakang hukum pidana.

“Padahal, itu (hukum pidana) sangat penting karena mereka harus paham soal hukum acara pidana,” ucapnya.

Selain peningkatan SDM melalui persyaratan latar belakang hukum pidana, Agus juga menilai KPK perlu belajar dengan Kejaksaan Agung ketika menangani perkara korupsi yang berlangsung di sektor sumber daya alam.

“Korupsi sektor sumber daya alam, sebagaimana Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara tetapi dengan kerugian perekonomian negara,” tutur Agus.

Ia melanjutkan, KPK harus optimal untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus korupsi di sektor SDA.

“Kerugian perekonomian negara bisa disebabkan karena adanya kerusakan lingkungan, seperti terkait sektor tambang, perkebunan, dan lainnya,” ucap Agus.

Pandangan tersebut, ia sampaikan terkait dengan upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh KPK untuk meningkatkan kinerjanya. (bro)

Tags: Hukum PidanaKPKpakarPenyidik KPK

Berita Terkait.

Konsep Otomatis
Nasional

PERMINAS dan ITB Bangun Kolaborasi untuk Masa Depan Mineral Indonesia

Jumat, 18 September 2026 - 10:05
Konsep Otomatis
Nasional

Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data

Jumat, 18 September 2026 - 09:50
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Nasional

Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru

Jumat, 18 September 2026 - 09:03
Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional
Nasional

Di Depan Komisi VI, Menkop Tegas Fokus Perkuat KDKMP dan Tata Kelola Koperasi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 07:41
guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5104 shares
    Share 2042 Tweet 1276
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.