• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

41 Daerah Dipastikan akan Melawan Kotak Kosong, KPU: Bisa Diulang dan Begini Mekanismenya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 7 September 2024 - 15:22
in Nasional
Kotak-Kosong

Ilustrasi kotak kosong. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 41 wilayah di Indonesia bakal menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal. Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan, apabila kotak kosong menang, maka pencoblosan ulang dilakukan sesuai perundang-undangan.

“Pemilihan dilakukan di tahun berikutnya atau sesuai perundang-undangan. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemilihan dilakukan pada Pilkada berikutnya,” ungkap Betty Epsilon Idroos dalam keterangan, Sabtu (7/9/2024).

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Menurut dia, pilihan terhadap kotak kosong tidak ideal. Kendati di sejumlah daerah ada kampanye mendukung kotak kosong, dengan alasan calon tunggal tidak sesuai dengan pilihan masyarakat.

“Kami memberikan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa di daerah dengan calon tunggal masyarakat ada 2 pilihan. Yakni calon tunggal dan kotak kosong,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mengakui pelaksanaan Pilkada serentak baru dilakukan tahun ini. Keterbatasan calon salah satunya dipengaruhi oleh waktu singkat masa pendaftaran dari partai politik (Parpol) atau jalur independen.

“Kami hanya pelaksana, bukan pembuatan undang-undang (UU). Jadi semua disesuaikan,” terangnya.

“Kalau dalam UU sejak 6 bulan, kita atur baru kami buat PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum),” imbuhnya.

Diketahui, data KPU hingga Rabu (4/9/2024) jumlah Pilkada dengan calon tunggal sebanyak 41 daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. (nas)

Tags: "Kotak Kosong"KPUkpu ripilkada 2024

Berita Terkait.

brian
Nasional

Mendiktisaintek: Sekolah Garuda Jadi Fondasi Awal Siapkan SDM Unggul Bangsa

Jumat, 17 April 2026 - 03:30
pelecehan
Nasional

Dugaan Pelecehan Seksual Libatkan Gubes Unpad, DPR RI: Itu Tidak Bisa Ditoleransi

Jumat, 17 April 2026 - 01:11
puan
Nasional

Harga Plastik Melonjak, Puan Ajak UMKM Kembali ke Kemasan Alami

Kamis, 16 April 2026 - 23:33
bob
Nasional

DPR Tambah 5 RUU Prioritas 2026, Soroti Penyiaran hingga Perumahan

Kamis, 16 April 2026 - 21:21
bpjs
Nasional

Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN Dituai, BPJS Watch Soroti Konsistensi Data dan Beban APBD

Kamis, 16 April 2026 - 20:16
kuhp
Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dorong BUMN Lebih Hati-Hati dalam Transformasi

Kamis, 16 April 2026 - 19:25

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.