• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Mau Rugikan Calon PNS Akibat Materai Elektronik, Menpan RB akan Lakukan Ini

Redaksi by Redaksi
Jumat, 6 September 2024 - 05:05
in Nasional
azwar

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dalam mencarikan solusi terbaik agar tak ada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dirugikan akibat terkendala pada e-meterai.

Salah satunya cara yang dilakukan adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.

“Kami terus berkoordinasi dengan masalah yang terjadi di lapangan dengan Badan Kepegawaian Negara dan PERURI. Salah satu opsi yang pemerintah ambil adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Anas seperti dilansir Antara, Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya, masa pendaftaran seleksi CPNS melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) akan berakhir pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi kendala teknis dalam perihal pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik yang tentunya menghambat proses penyelesaian pendaftaran para peserta seleksi CPNS.

“Terkait hal ini, kami juga terus berkoordinasi dengan PERURI sebagai instansi pengampu meterai elektronik untuk segera mengatasi kendala yang terjadi serta juga menyiapkan opsi lainnya. Yang dapat dipastikan adalah keputusan yang diambil pemerintah tidak akan merugikan pelamar seleksi CPNS,” ujarnya.

Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Anas meminta kepada seluruh pelamar untuk dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan.

Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik.

Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya menyampaikan bahwa PERURI telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan yang cukup tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS.

Hal ini mengakibatkan pelambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.

“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar CPNS,” tambah Dwina.

Keputusan terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS ini tercantum dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 5 September 2024 melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/09/S-Instansi-Penyesuaian-Jadwal-Seleksi-CPNS-T.A.-2024.pdf.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa kendala yang terjadi dalam pembelian meterai elektronik tidak dapat dibebankan kepada pelamar seleksi CPNS.

Dengan demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran.

“Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” jelas Suharmen.

Selain itu, perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini.

Pelamar seleksi CPNS juga diminta agar dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu pendaftaran dengan maksimal. (wib)

Tags: Calon PNSmaterai elektronikMenpan RB
Previous Post

Ternyata Ini Gaya Reza Rahadian dalam Menikmati Kopi Sehari-hari

Next Post

Quartararo dan Rins Nantikan Peningkatan Teknis di San Marino

Related Posts

sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
Next Post
rins

Quartararo dan Rins Nantikan Peningkatan Teknis di San Marino

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.