• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sidang Kasus Korupsi Emas, Saksi Antam Tegaskan Tidak Ada Diskon untuk Budi Said

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 September 2024 - 22:09
in Nasional
Budi-Said

Terdakwa kasus korupsi emas, Budi Said mengenakan rompi tahanan tindak pidana khusus Kejagung. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus korupsi terkait komoditas emas dengan terdakwa Budi Said.

Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pst ini menghadirkan saksi dari PT Antam Tbk, Trading & Services Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia, Adityo Kusumowardhono.

BacaJuga:

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Irfan, saksi Adityo menegaskan bahwa tidak ada pemberian diskon kepada Budi Said, yang diketahui telah melakukan transaksi pembelian emas secara ritel di Butik Emas Antam.

Hakim mengonfirmasi bahwa pada transaksi 20 Maret 2018, harga emas per kilogram adalah Rp598 juta, dengan diskon maksimal untuk reseller sebesar Rp594 juta.

Ketika hakim bertanya, apakah diskon sebesar Rp530 juta mungkin diberikan, saksi menjelaskan bahwa hal tersebut tidak mungkin.

Lalu, Adityo dengan tegas menjawab, “Tidak mungkin, Yang Mulia,” ujarnya.

Adityo menjelaskan bahwa kepala butik tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan harga.

Menurutnya, pembelian Budi Said merupakan transaksi ritel, sehingga tidak ada hak diskon untuknya.

“Faktur yang diterbitkan oleh ANTAM hanya dikeluarkan setelah pembayaran diterima, dan jika terdapat kesalahan, faktur akan dibatalkan dan dilakukan pengembalian dana,” jelasnya.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan untuk mendalami lebih lanjut kasus korupsi yang menjerat Budi Said.

Sebagai informasi, sebelumnya JPU mendakwa Budi Said dan Eksi Anggrani (broker) menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto di BELM Surabaya 01, yang dikirim dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam Tbk.

Jaksa menyebut Budi Said mengetahui bahwa emas yang diterima tidak sesuai spesifikasi, yaitu 41,865 kilogram, sementara pembayaran yang dilakukan adalah Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan harga resmi.

Budi Said diduga mendapatkan selisih 58,135 kilogram emas tanpa pembayaran.

JPU mendakwa Budi Said dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fer)

Tags: Budi SaidkorupsiPT Antam TbkSidang Kasus Korupsi Emas

Berita Terkait.

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

ASN WFH Setiap Jumat, Pemerintah Terapkan Penyesuaian Budaya Kerja Nasional

Rabu, 1 April 2026 - 17:01
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

Rabu, 1 April 2026 - 16:31
bc4
Nasional

Ekspor Perdana MMEA, dari Bali Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 April 2026 - 16:16
untar
Nasional

Menjelajahi Ide Baru Mahasiswa DKV Untar dalam Pameran “Novus”

Rabu, 1 April 2026 - 15:15
bc3
Nasional

Bea Cukai Pantoloan Tindak 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalan Trans Parigi-Palu, Sulteng

Rabu, 1 April 2026 - 14:47
bc2
Nasional

Pastikan Belanja Online Tetap Aman dengan Waspada Ciri Penipuan

Rabu, 1 April 2026 - 14:17

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.