• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Punya Tanah Warisan Senilai Ratusan Juta, Intip Harta Hakim Sulistiyanto yang Vonis Ringan Toni Tamsil

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 September 2024 - 22:47
in Nasional
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto (tengah). (Istimewa)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto (tengah). (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa Toni Tamsil.

Toni Tamsil diketahui terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

BacaJuga:

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

Indonesia Masuk Daftar Negara Rentan El Nino, Ini Respons Bapanas Soal Stok Pangan

Doa Kebangsaan di Monas Jadi Momentum Kebersamaan Sambut Bulan Kemerdekaan

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Toni dihukum penjara selama 3,6 tahun.

Alasan Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Toni Tamsil karena terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi didakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman penjara 3,6 tahun dan denda pidana sebesar Rp 200 juta, atau subsider hukuman penjara selama tiga bulan.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto melaporkan kekayaannya terakhir kali pada tahun 2022 dan 2023.

Berikut daftar kekayaan Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto yang memberikan vonis ringan kepada Toni Tamsil:

Nilai aset tanah dan bangunan milik Sulistiyanto Rokhmad Budiarto seluas 1.555 m²/196 m² di Kabupaten/Kota Sleman merupakan warisan dengan nilai sebesar Rp294.168.000.

Selain aset tanah dan bangunan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto juga memiliki harta berupa satu unit mobil senilai Rp100.000.000. Aset bergerak lainnya mencapai Rp1.000.000, sementara ia tidak memiliki surat berharga.

Kas dan setara kas yang dimiliki adalah Rp174.060. Tidak ada aset lainnya, sehingga total aset berjumlah Rp395.342.060. Ia juga tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp395.342.060. (fer)

Tags: PN Tipikor PangkalpinangSulistiyanto Rokhmad Budiartotoni tamsilVonis Ringan

Berita Terkait.

DKPP
Nasional

Gara-gara Ikut Naik Helikopter dalam Kegiatan KPU, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggotanya

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:21
elnino
Nasional

Indonesia Masuk Daftar Negara Rentan El Nino, Ini Respons Bapanas Soal Stok Pangan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:38
menag
Nasional

Doa Kebangsaan di Monas Jadi Momentum Kebersamaan Sambut Bulan Kemerdekaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:28
tito
Nasional

Pamong Praja Muda XXXIII IPDN Disebar ke Seluruh Indonesia, Mendagri: Mereka Pemimpin Masa Depan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:18
ai
Nasional

AI Bisa Gerus Tradisi Keagamaan, MUI Minta Ulama Tak Kalah oleh Algoritma

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:08
yusrill
Nasional

Kejahatan Jalanan Marak di Berbagai Daerah, Pemerintah Perketat Penanganan Terpadu

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:52

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3031 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.