• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Punya Tanah Warisan Senilai Ratusan Juta, Intip Harta Hakim Sulistiyanto yang Vonis Ringan Toni Tamsil

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 September 2024 - 22:47
in Nasional
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto (tengah). (Istimewa)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto (tengah). (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa Toni Tamsil.

Toni Tamsil diketahui terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Toni dihukum penjara selama 3,6 tahun.

Alasan Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Toni Tamsil karena terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi didakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman penjara 3,6 tahun dan denda pidana sebesar Rp 200 juta, atau subsider hukuman penjara selama tiga bulan.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto melaporkan kekayaannya terakhir kali pada tahun 2022 dan 2023.

Berikut daftar kekayaan Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto yang memberikan vonis ringan kepada Toni Tamsil:

Nilai aset tanah dan bangunan milik Sulistiyanto Rokhmad Budiarto seluas 1.555 m²/196 m² di Kabupaten/Kota Sleman merupakan warisan dengan nilai sebesar Rp294.168.000.

Selain aset tanah dan bangunan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto juga memiliki harta berupa satu unit mobil senilai Rp100.000.000. Aset bergerak lainnya mencapai Rp1.000.000, sementara ia tidak memiliki surat berharga.

Kas dan setara kas yang dimiliki adalah Rp174.060. Tidak ada aset lainnya, sehingga total aset berjumlah Rp395.342.060. Ia juga tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp395.342.060. (fer)

Tags: PN Tipikor PangkalpinangSulistiyanto Rokhmad Budiartotoni tamsilVonis Ringan

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    2988 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.