• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Punya Tanah Warisan Senilai Ratusan Juta, Intip Harta Hakim Sulistiyanto yang Vonis Ringan Toni Tamsil

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 September 2024 - 22:47
in Nasional
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto (tengah). (Istimewa)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto (tengah). (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp5 ribu kepada terdakwa Toni Tamsil.

Toni Tamsil diketahui terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

BacaJuga:

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta agar Toni dihukum penjara selama 3,6 tahun.

Alasan Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memberikan hukuman yang lebih ringan kepada Toni Tamsil karena terdakwa berperilaku sopan selama persidangan.

Sebelumnya, Toni Tamsil alias Akhi didakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.

Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan hukuman penjara 3,6 tahun dan denda pidana sebesar Rp 200 juta, atau subsider hukuman penjara selama tiga bulan.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sulistiyanto Rokhmad Budiarto melaporkan kekayaannya terakhir kali pada tahun 2022 dan 2023.

Berikut daftar kekayaan Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto yang memberikan vonis ringan kepada Toni Tamsil:

Nilai aset tanah dan bangunan milik Sulistiyanto Rokhmad Budiarto seluas 1.555 m²/196 m² di Kabupaten/Kota Sleman merupakan warisan dengan nilai sebesar Rp294.168.000.

Selain aset tanah dan bangunan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto juga memiliki harta berupa satu unit mobil senilai Rp100.000.000. Aset bergerak lainnya mencapai Rp1.000.000, sementara ia tidak memiliki surat berharga.

Kas dan setara kas yang dimiliki adalah Rp174.060. Tidak ada aset lainnya, sehingga total aset berjumlah Rp395.342.060. Ia juga tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan bersihnya adalah Rp395.342.060. (fer)

Tags: PN Tipikor PangkalpinangSulistiyanto Rokhmad Budiartotoni tamsilVonis Ringan

Berita Terkait.

riset
Nasional

Mendiktisaintek: Generasi Muda Harus Perkuat Inovasi Berbasis Riset dan Teknologi

Minggu, 26 April 2026 - 18:08
jamaah
Nasional

28.274 Jemaah Haji Telah Berangkat ke Tanah Suci, 125 Ribu Nikmati Fast Track

Minggu, 26 April 2026 - 17:07
phi
Nasional

PHI Gulirkan APEKA 2026, Perkuat Peran Media dalam Industri Hulu Migas

Minggu, 26 April 2026 - 16:06
sanung
Nasional

Gaung Kartini di IDSurvey, Maheswari Sisterhood Day 2026 Perkuat Kolaborasi Perempuan

Minggu, 26 April 2026 - 12:22
irene
Nasional

Kementerian Apresiasi Kolaborasi Kreatif Aniwayang Live di Museum Nasional

Minggu, 26 April 2026 - 12:12
pks
Nasional

Puncak Milad 24 PKS: “2+4 Hour Stream” Jadi Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi

Minggu, 26 April 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.