• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Warganet Minta KY dan DPR Investigasi Hakim atas Vonis Ringan Toni Tamsil

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 3 September 2024 - 04:44
in Headline
toni

Tangkapan layar pasca vonis ringan Toni Tamsil di PN Pangkal Pinang. Foto: Tangkapan layar akun Instagram @haleww.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Puluhan ribu Warganet geram atas vonis ringan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kepada terdakwa Toni Tamsil dalam perkara perintangan penyidikan yang berkaitan dengan skandal mega korupsi tata niaga timah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

“Cuma di denda Rp5 ribu dan vonis 3 tahun, RIP Hukum di Indonesia,” tulis akun Instagram @Halewww yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Senin (2/9/2024).

BacaJuga:

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Selain itu, warganet juga menuntut agar Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi untuk memeriksa para majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis ringan terhadap Toni Tamsil

“@komisiyudisialri dan komisi @dpr_ri harus turun tangan periksa hakimnya,” tulis para warganet tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil alias Akhi tiga tahun penjara karena terbukti menghalangi proses hukum dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.

Vonis dijatuhkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sesuai Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis keterangan SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Senin (2/9/2024).

Diketahui, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3,5 tahun penjara.

JPU juga mengajukan tuntutan agar Toni dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana subsider selama tiga bulan penjara.

Toni didakwa karena menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan dokumen, menggembok rumah atau toko yang digeledah, merusak alat bukti, dan memberikan keterangan palsu. Akibatnya, Toni didakwa menghambat penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. (fer)

Tags: hakimkorupsiTimahtoni tamsil

Berita Terkait.

jamaah
Headline

23 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Arab Saudi, 67 Orang Dirawat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:01
Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA
Headline

Misi Penyelamatan Gunung Dukono Selesai: 3 Pendaki Meninggal, 2 Diantaranya WNA

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01
Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija
Headline

Persib Jaga Kans Juara Usai Menangi El Clasico Indonesia, Kubur Mimpi Gelar Persija

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:17
virus
Headline

Kasus Hantavirus Muncul di 9 Provinsi, DPR Minta Perkuat Deteksi Dini

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:01
fikri
Headline

Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata, Begini Pesan DPR RI

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:09
Beroperasi 2 Bulan, Ratusan WNA Dibekuk dalam Kasus Judol Internasional
Headline

Polri Waspadai Pergeseran Markas Judol Internasional dari Asia Tenggara ke Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:02

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.