• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ikut Dilantik Jadi Anggota DPRD, Dua Calon Kepala Daerah di Banten Jadi Sorotan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 September 2024 - 08:43
in Nusantara
Ujang-Komarudin

Ujang Komarudin penganat politik dari Universitas Al Azhar (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik dari Universitas Al – Azhar Ujang Komarudin menyoroti tentang dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yang tetap dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029, Senin (2/9/2024).

Keduanya yakni politisi PDIP Ade Sumardi, calon wakil gubernur (Cawagub) Banten dan politikus Partai Golkar Fitron Nur Ikhsan yang maju sebagau bakal calon bupati Pandeglang.

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

“Kalau kedua calon kepala daerah tidak mengundurkan diri. Selanjutnya, KPU Banten harus tindak tegas dan eksekusi kedua anggota DPRD Banten yang maju sebagai kepala daerah di Pilkada 2024,” kata Ujang Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Lebih lanjut kata Ujang, kedua calon anggota DPRD Banten yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 tersebut harus taat hukum dan tidak boleh melawan hukum. Menurut Ujang, kedua calon kepala daerah yakni Ade Sumardi dan Fitron Nurul Ikhsan tidak boleh mengangkangi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Kalau mereka berdua tidak mundur sesuai aturan yang telah ditetapkan dari KPU, berarti mereka tidak taat dan melawan hukum. Ini tidak boleh dilakukan bagi siapa pun itu, ini negara hukum. Mereka bedua harus mengundurkan diri sebelum pendaftaran ke KPU,” kata Ujang.

“Kalau kedua calon kepala daerah tersebut sudah mundur artinya mereka tidak mungkin dilantik. Mereka berdua jangan mencari aman dengan mengabaikan aturan dari KPU, ” tambah Ujang.

Untuk diketahui, keduanya resmi ditetapkan dan diangkat menjadi anggota DPRD Banten sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 100.2.1.4-3615 tahun 2024.

Sebagai informasi, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. (yas)

Tags: DPRD BantenKPUpilkada 2024

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.