• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Pelajari Vonis Ringan Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Toni Tamsil

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 September 2024 - 22:24
in Headline
harlico

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menyatakan pikir-pikir setelah putusan pengadilan.

Menurutnya, JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

BacaJuga:

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang

Buron Kasus Kekerasan Seksual, Polri Upayakan Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir

“JPU masih bersikap pikir-pikir terhadap putusan pengadilan selama 7 hari sesuai hukum acara,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID pada Senin (2/9/2024).

“Nanti jika waktu pikir-pikirnya (tenggat Waktu, red) sudah habis kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU ya, terimakasih,” imbuhnya.

Diketahui, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3,5 tahun penjara.

JPU juga mengajukan tuntutan agar Toni dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana subsider selama tiga bulan penjara.

Toni sebelumnya didakwa karena menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan dokumen, menggembok rumah atau toko yang digeledah, merusak alat bukti, dan memberikan keterangan palsu. Akibatnya, Toni didakwa menghambat penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil alias Akhi tiga tahun penjara karena terbukti menghalangi proses hukum dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.

Vonis dijatuhkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sesuai Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis keterangan SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (2/9/2024). (fer)

Tags: kasusKejagungkorupsiTimah

Berita Terkait.

bnpb
Headline

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:30
Kerusakan
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:42
Penceramah
Headline

Buron Kasus Kekerasan Seksual, Polri Upayakan Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30
Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Headline

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:44
Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Headline

Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:56
putin
Headline

HUT ke-81 RI, Putin Sampaikan Pesan Khusus untuk Prabowo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:33

BERITA POPULER

  • Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia

    Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

    25188 shares
    Share 10075 Tweet 6297
  • Polisi Blokade Mahasiswa di Thamrin, Ini Lokasi Demo yang Diperbolehkan

    5059 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3285 shares
    Share 1314 Tweet 821
  • Pelajar Tewas Terlindas Truk, Pramono Anung Minta Jalan Licin Kramat Jati Diperbaiki

    2010 shares
    Share 804 Tweet 503
  • Rumah Tahan Gempa BRIN Lulus Ujian, Siap Jadi Model Rekonstruksi di Daerah Rawan Bencana

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.