• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Tangerang Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:08
in Megapolitan
kejarico

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Foto/ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengumumkan penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Tahun Anggaran 2020-2022, pada Jumat (30/8/2024).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan, sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 1109/M.6.12/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, tim penyidik telah menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang disangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BacaJuga:

Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Warga Jakarta Didorong Lebih Bijak Kelola Makanan

Pramono Tinjau Sekolah Ambruk yang 2 Tahun Terbengkalai Sore Ini

Pramono Merasa Sangat Tertegur Buntut Sekolah Ambruk 2 Tahun Dibiarkan Terbengkalai

Doni mengungkapkan, penghentian penyidikan perkara dimaksud dilakukan berdasarkan pertimbangan di antaranya bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

“Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yaitu hak atas tanah eks PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS,” ujar Doni melalui keterangan tertulis yang diterima indopos.co.id, Jumat (30/8/2024).

Lebih jauh Doni mengungkapkan bahwa proses jual-beli/pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak di mana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kab Tangerang.

“Selanjutnya atas penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk. Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang di atasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata,” ungkapnya.

Doni mengatakan, berdasarkan hal sebagaimana yang diuraikan di atas tim penyidik setelah melakukan gelar perkara di hadapan pimpinan, telah mengambil keputusan untuk menghentikan proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

“Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) Nomor : Print – 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022,” tandasnya.

Doni menegaskan, dalam mengambil kesimpulan tersebut tim penyidik telah bekerja secara objektif, teliti dan cermat berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh serta dengan mempertimbangkan aspek tujuan penegakan hukum yang meliputi keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

“Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerja sama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,” tutup Doni. (gin)

Tags: Kejari TangerangSP3 Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Berita Terkait.

Sampah
Megapolitan

Hasilkan 9.000 Ton Sampah per Hari, Warga Jakarta Didorong Lebih Bijak Kelola Makanan

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:04
Pramono
Megapolitan

Pramono Tinjau Sekolah Ambruk yang 2 Tahun Terbengkalai Sore Ini

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:03
pram
Megapolitan

Pramono Merasa Sangat Tertegur Buntut Sekolah Ambruk 2 Tahun Dibiarkan Terbengkalai

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:07
bus
Megapolitan

Keliling Kota Tua Sambil Bersantap, Open Dining Jakarta Siap Mengaspal Mulai Agustus

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02
Gempa M 4,3 Guncang NTB, Getaran Dirasakan Dompu, Bima dan Sumbawa
Megapolitan

Tak Lagi Sekadar Ditimbun, Sampah Jakarta Mulai Diolah Sebelum Masuk Bantargebang

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:01
Suhu Relatif Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Cenderung Berawan
Megapolitan

Suhu Relatif Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cerah Cenderung Berawan

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:19

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3196 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1325 shares
    Share 530 Tweet 331
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2832 shares
    Share 1133 Tweet 708
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.