• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Godok Perbawaslu Tangani Problem Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:56
in Nasional
Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua di Yogyakarta, Kamis (22/08/2024). Foto: Humas Bawaslu

Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua di Yogyakarta, Kamis (22/08/2024). Foto: Humas Bawaslu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengungkapkan, saat ini Bawaslu tengah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dilakukan guna menjawab problem penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Dalam waktu dekat ini, hari Senin, (Perbawaslu Penanganan Pelanggaran) sudah dilakukan harmonisasi untuk di RDP-kan. Ada beberapa perubahan-perubahan berkaitan tentang pintu masuk penanganan pelanggaran di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020”, ungkap Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024).

BacaJuga:

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Puadi menjabarkan, perubahan-perubahan dalam Perbawaslu ini dilakukan karena adanya persoalan dalam penanganan tindak pidana pemilihan oleh Gakkumdu. Salah satunya adalah batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat.

“Batas waktu penanganan pelanggaran tiga hari. Kemudian ketika dibutuhkan keterangan tambahan, (menjadi) lima hari. Dengan pola hari-h ini, hari kalender”, ujarnya.

Dia menjelaskan, undangan-undanga mengatur bahwa hari-H penanganan pelanggaran adalah hari kalender. Namun, waktu penerimaan laporan menggunakan hari kerja. “Jadi penerimaan laporan sampai pukul empat sore. Kecuali mekasnime penanganan pelanggaran hari-h hari kalender di 24 jam tersebut”, katanya.

Puadi menegaskan pentingnya Perbawaslu ini dalam konteks penyelenggaraan pemilihan, karena Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran. Meskipun, untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama, antara penyelenggara, peserta, juga masyarakat.

“Sentra Gakkumdu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran, pintunya harus ke Bawaslu dahulu. Jadi mekanismenya itu tidak melalui pintu ke kepolisian dulu atau kejaksaan. Maka Bawaslu sebagai leading sector membuka ruang terkait apa yang disebut penanganan pelanggaran”, tegasnya.

Dijelaskan pula oleh Puadi, dalam Sentra Gakkumdu perlu sinergi dari semua pihak yang terlibat sebagai anggota sehingga dapat menjawab problematika penanganan tindak pidana pemilihan.

“Merujuk ketentuan pasal 152, hal tersebut (dugaan pelanggaran) untuk ditindaklanjuti di forum Sentra Gakkumdu melalui peraturan bersama antara kepolisian dan kejaksanaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, laki-laki kelahiran Bekasi ini mengusulkan beberapa peran strategis Gakkumdu ke depan, “Yaitu pertama, tidak hanya sekadar forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, melainkan juga harus mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi semua stakeholder yang terlibat dalam pemilu,” ujarnya.

Kedua, penegakkan hukum pemilihan tidak hanya sekedar dalam makna legalistic procedural, tetapi lebih dari itu dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas.

“Terakhir, harus menjelma menjadi wadah bagi tumbuh kembangnya partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: BawasluPelanggaran PilkadaPerbawaslupilkada 2024

Berita Terkait.

menag
Nasional

Kemenag dan Mitra Filantropi Salurkan Rp23,5 Miliar untuk Yatim dan Difabel

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:02
dde
Nasional

DPR Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah, Nilai TKD 2027 Lebih Fleksibel Hadapi Tekanan Fiskal

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:19
depan
Nasional

Jaga Independensi Organisasi, IGI Kukuh Terapkan Prinsip Kepemimpinan oleh Guru

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:46
hadi
Nasional

Masyarakat Diajak Tentukan Logo HUT Ke-81 RI, Pemerintah Tekankan Rasa Memiliki

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:18
deeson
Nasional

Pansus DPR Dorong RUU HPI Gantikan Hukum Kolonial, Dobrak Ekonomi Nasional hingga Perlindungan Diaspora

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:20
Budi
Nasional

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1626 shares
    Share 650 Tweet 407
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1519 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
Maseko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Korsel Tumbang dari Afrika Selatan, Hong Myung-bo: Ini Tanggung Jawab Saya!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Juni 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Korea Selatan Hong Myungbo tidak puas setelah timnya kalah 0-1 atas Timnas Afrika Selatan pada laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Afsel

Hasil Piala Dunia Grup A: Meksiko Tak Terbendung, Afsel Ukir Sejarah

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:43
Cunha

Hasil Piala Dunia : Bantai Skotlandia 3-0, Matheus Cunha: Kepercayaan Diri Brasil Telah Kembali

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:52
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia Grup C: Maroko Temani Brasil ke 32 Besar, Skotlandia Menanti Keajaiban

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:41
Promise-David

Kanada Kalah dari Swiss, Jesse Marsch Tetap Puji Aksi Pemain Cadangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.