• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bawaslu Godok Perbawaslu Tangani Problem Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:56
in Nasional
Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua di Yogyakarta, Kamis (22/08/2024). Foto: Humas Bawaslu

Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua di Yogyakarta, Kamis (22/08/2024). Foto: Humas Bawaslu

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengungkapkan, saat ini Bawaslu tengah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dilakukan guna menjawab problem penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Dalam waktu dekat ini, hari Senin, (Perbawaslu Penanganan Pelanggaran) sudah dilakukan harmonisasi untuk di RDP-kan. Ada beberapa perubahan-perubahan berkaitan tentang pintu masuk penanganan pelanggaran di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020”, ungkap Puadi dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) se-Jawa, Nusa Tenggara, dan Papua di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024).

BacaJuga:

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Musim Tanam Tiba, Nagan Raya Manfaatkan TKD untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak

Puadi menjabarkan, perubahan-perubahan dalam Perbawaslu ini dilakukan karena adanya persoalan dalam penanganan tindak pidana pemilihan oleh Gakkumdu. Salah satunya adalah batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat.

“Batas waktu penanganan pelanggaran tiga hari. Kemudian ketika dibutuhkan keterangan tambahan, (menjadi) lima hari. Dengan pola hari-h ini, hari kalender”, ujarnya.

Dia menjelaskan, undangan-undanga mengatur bahwa hari-H penanganan pelanggaran adalah hari kalender. Namun, waktu penerimaan laporan menggunakan hari kerja. “Jadi penerimaan laporan sampai pukul empat sore. Kecuali mekasnime penanganan pelanggaran hari-h hari kalender di 24 jam tersebut”, katanya.

Puadi menegaskan pentingnya Perbawaslu ini dalam konteks penyelenggaraan pemilihan, karena Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran. Meskipun, untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil merupakan tanggung jawab bersama, antara penyelenggara, peserta, juga masyarakat.

“Sentra Gakkumdu merupakan pintu masuk penanganan pelanggaran, pintunya harus ke Bawaslu dahulu. Jadi mekanismenya itu tidak melalui pintu ke kepolisian dulu atau kejaksaan. Maka Bawaslu sebagai leading sector membuka ruang terkait apa yang disebut penanganan pelanggaran”, tegasnya.

Dijelaskan pula oleh Puadi, dalam Sentra Gakkumdu perlu sinergi dari semua pihak yang terlibat sebagai anggota sehingga dapat menjawab problematika penanganan tindak pidana pemilihan.

“Merujuk ketentuan pasal 152, hal tersebut (dugaan pelanggaran) untuk ditindaklanjuti di forum Sentra Gakkumdu melalui peraturan bersama antara kepolisian dan kejaksanaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, laki-laki kelahiran Bekasi ini mengusulkan beberapa peran strategis Gakkumdu ke depan, “Yaitu pertama, tidak hanya sekadar forum koordinasi dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, melainkan juga harus mengambil peran strategis dalam memberikan pendidikan politik bagi semua stakeholder yang terlibat dalam pemilu,” ujarnya.

Kedua, penegakkan hukum pemilihan tidak hanya sekedar dalam makna legalistic procedural, tetapi lebih dari itu dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas.

“Terakhir, harus menjelma menjadi wadah bagi tumbuh kembangnya partisipasi publik dalam mengawasi berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemilu,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: BawasluPelanggaran PilkadaPerbawaslupilkada 2024

Berita Terkait.

Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:31
Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup
Nasional

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:45
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Musim Tanam Tiba, Nagan Raya Manfaatkan TKD untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33
Rini
Nasional

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Pascagempa di NTT, Sore Ini Getaran Gempa M 6,4 Hantam Simalungun di Sumatera Utara 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22
Post-Earthquake in East Nusa Tenggara, Health Services and Evacuation Efforts Accelerated
Nasional

Post-Earthquake in East Nusa Tenggara, Health Services and Evacuation Efforts Accelerated

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:17

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3759 shares
    Share 1504 Tweet 940
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.