• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PP 28/2024 Dinilai Memberatkan, Pedagang Kecil Lakukan Ini

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:55
in Nasional
Pedagang kecil di Jakarta kibarkan bendera setengah tiang bentuk protes PP Nomor 28 Tahun 2024. (Ist)

Pedagang kecil di Jakarta kibarkan bendera setengah tiang bentuk protes PP Nomor 28 Tahun 2024. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para pedagang kecil menghadapi tantangan besar, akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aksi damai dilakukan merespons ketentuan itu mengibarkan bendera setengah tiang di depan warungnya.

Langkah ini diambil untuk mengekspresikan rasa kekecewaan para pedagang atas PP 28/2024 yang dianggap membatasi hak mereka untuk berdagang dan mencari nafkah.

BacaJuga:

BPJPH Pastikan SPPG Kantongi Sertifikasi Halal, Bila Masih Bandel Ini Sanksinya

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

“Kami mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap PP 28/2024. Peraturan ini tidak memikirkan nasib rakyat kecil seperti kami,” kata Mamat sekitar 40 tahun, seorang pemilik warung di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia memohon, pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak. PP 28/2024 dinilainya berpotensi menyebabkan pengangguran.

“Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami,” keluh Mamat.

Melalui aksi pengibaran setengah tiang dapat menggerakan hati pemerintah untuk bertindak demi kesejahteraan semua lapisan masyarakat, termasuk bagi para pedagang kecil.

“Kami minta pemerintah cari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pedagang kecil, yang hanya berjuang hari demi hari untuk mengisi perut keluarga kami,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan peraturan itu meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik PP Kesehatan tersebut. Pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan tersebut dinilainya menjadi penguat bagi pemerintah membangun kembali sistem kesehatan tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi Gunadi baru-baru ini dalam laman resmi Kemenkes. (dan)

Tags: bendera setengah tiangLarangan Jual Rokok KetenganLarangan Penjualan RokokPedagang KecilPP 28/2024PP Kesehatan
Berita Sebelumnya

BSI Maslahat Gelar Peningkatan Kapasitas Pendamping Program Desa Bangun Sejahtera Indonesia

Berita Berikutnya

Kirim Ratusan Ribu Sarung Tangan ke Swedia, PT Marvel Sport Internasional Maksimalkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri

Berita Terkait.

MBG
Nasional

BPJPH Pastikan SPPG Kantongi Sertifikasi Halal, Bila Masih Bandel Ini Sanksinya

Sabtu, 15 November 2025 - 13:09
PANRB
Nasional

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pemerintahan Digital untuk ASN di Maluku Utara

Sabtu, 15 November 2025 - 11:00
kemenag
Nasional

Tak Kehilangan Identitas, Ulama Tekankan Standarisasi Kitab Kuning dan Sertifikasi Guru di Pesantren

Sabtu, 15 November 2025 - 09:00
budi
Nasional

Korupsi CSR BI, KPK Periksa Dua Notaris

Sabtu, 15 November 2025 - 07:07
boby
Nasional

Ini Respons KPK atas Permintaan ICW untuk Periksa Gubernur Sumut

Sabtu, 15 November 2025 - 06:06
purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
Kirim Ratusan Ribu Sarung Tangan ke Swedia, PT Marvel Sport Internasional Maksimalkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri

Kirim Ratusan Ribu Sarung Tangan ke Swedia, PT Marvel Sport Internasional Maksimalkan Fasilitas Kawasan Berikat Mandiri

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3962 shares
    Share 1585 Tweet 991
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2764 shares
    Share 1106 Tweet 691
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.