• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Selain Macet, Balon Udara Liar Jadi Ancaman Serius di Arus Balik Lebaran

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:21
in Nasional
Arsip - Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). Foto: Antara

Arsip - Sejumlah warga menyaksikan penerbangan balon udara di lapangan desa Kembaran, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah tingginya mobilitas arus balik Lebaran 2026, perhatian tidak hanya tertuju pada kemacetan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengingatkan adanya ancaman lain yang tak kalah serius, yakni keselamatan penerbangan akibat balon udara liar.

Fenomena balon udara yang marak saat Lebaran Ketupat memang menjadi daya tarik budaya. Namun di balik keindahannya, terdapat risiko besar terhadap lalu lintas udara.

BacaJuga:

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Fokuskan Interoperabilitas Data

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menegaskan potensi bahaya tersebut tidak bisa dianggap remeh.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” ujar Titis dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Kemenhub menegaskan aktivitas balon udara tidak dilarang sepenuhnya, tetapi harus memenuhi aturan ketat. Balon wajib diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada di bawah pengawasan otoritas terkait.

Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya berbahaya, tetapi juga dapat berujung sanksi hukum.

“Aktivitas balon udara liar yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Titis.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengerahkan berbagai upaya untuk menjaga kelancaran arus balik, mulai dari pengaturan lalu lintas berbasis kondisi lapangan hingga peningkatan kapasitas transportasi.

Pengawasan juga diperketat, termasuk memastikan kelaikan kendaraan dan kesiapan personel di lapangan. Meski demikian, Kemenhub kembali menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.

“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” tutupnya. (her)

Tags: Arus BalikArus MudikBalon Udarakemenhublebaran

Berita Terkait.

Kunjungan-kerja
Nasional

Program Kelurahan “Cantik” di Surakarta Jadi Contoh Nasional, DPR Siapkan Penguatan dalam Revisi UU Statistik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:08
sturman
Nasional

Baleg DPR Kebut RUU Satu Data Indonesia, Fokuskan Interoperabilitas Data

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:07
esti
Nasional

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:37
kkp
Nasional

Indonesia Perkenalkan Pendekatan Kolaboratif Konservasi Hiu dan Pari di Forum Dunia

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:04
Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar
Nasional

Kemenkes Awasi Pelaku Perjalanan Amerika Selatan usai Kasus Hantavirus Kapal Pesiar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:32
pig
Nasional

Heboh Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh TNI, Koalisi Sipil Tuntut Ketegasan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.