• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:15
in Nasional
Petugas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menghentikan truk bersumbu tiga saat operasi penertiban di Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Sabtu (28/3/2026) dini hari, sebagai bagian dari penegakan pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran. Foto: Korlantas Polri

Petugas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menghentikan truk bersumbu tiga saat operasi penertiban di Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Sabtu (28/3/2026) dini hari, sebagai bagian dari penegakan pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran. Foto: Korlantas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah arus balik Lebaran yang mulai memadat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengambil langkah tegas dengan menindak truk bersumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Sabtu (28/3/2026) dini hari. Padahal, pembatasan operasional kendaraan berat masih berlaku hingga 29 Maret 2026.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Faizal, mengatakan tindakan ini bukan tanpa alasan. Sejak sore hingga malam hari, petugas masih menemukan banyak pelanggaran oleh kendaraan berat yang tetap beroperasi.

BacaJuga:

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

“Pada malam ini (Sabtu dini hari) kita melakukan pencegatan dan penindakan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Karena sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama), pembatasan masih berlaku sampai tanggal 29 Maret,” ujar Faizal dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Sebelum penindakan di KM 47, operasi serupa juga dilakukan di Gerbang Tol Cikarang Barat hingga KM 27. Namun, fokus kemudian bergeser ke arah Trans Jawa, tepatnya di titik KM 47 yang dinilai krusial dalam pengaturan arus lalu lintas.

Setiap truk yang terjaring razia langsung diarahkan keluar dari jalur tol melalui Gerbang Tol Karawang Barat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan dan menjaga ritme arus balik tetap lancar.

Faizal mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan peningkatan jumlah truk bersumbu tiga yang tetap beroperasi, meski aturan pembatasan sudah jelas diberlakukan.

“Dari hasil pemantauan sejak sore, sudah cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang beroperasi. Karena itu kita lakukan penindakan di KM 47,” ucapnya.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran 2026. Selain penindakan, petugas juga mengoptimalkan berbagai skema rekayasa lalu lintas.

Salah satu langkah yang diterapkan adalah sistem one way presisi lokal tahap dua, yang diberlakukan dari KM 263 hingga KM 70 Tol Trans Jawa. Dalam kesempatan itu, Faizal juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk menunda operasional sementara.

“Yang utama jaga keselamatan dan emosi di jalan. Untuk pengusaha angkutan barang, tahan dulu sampai tanggal 29 Maret 2026. Setelah itu silakan beroperasi kembali,” tambahnya.

Pembatasan truk bersumbu tiga ini sendiri merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026 yang berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kelancaran dan keselamatan selama puncak arus balik. (her)

Tags: Arus BalikArus MudikKorlantas PolrilebaranTol Jakarta – CikampekTol Japek

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Percepatan Pendataan Warga Terdampak Konflik di Jayawijaya dan Lanny Jaya

Rabu, 9 September 2026 - 22:42
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Ketahanan Bencana Dibangun Sejak Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 22:22
dasco
Nasional

DPR Minta Pencarian Optimal Hilangnya 5 Jurnalis saat Liputan Erupsi Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 22:12
pelajar
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G Sorot Tingginya Angka Perundungan Murid

Rabu, 9 September 2026 - 20:02
kasal
Nasional

Kapal Selam Indonesia Terancam “Bolong”, Kasal Buka Opsi Beli Interim

Rabu, 9 September 2026 - 19:29
p2mi
Nasional

Baru 3.879 Peserta, Program SMK Go Global Masih Jauh dari Target 40.000 di 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

wo
Olahraga

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Editor Dilianto
Kamis, 10 September 2026 - 06:06

INDOPOSCO.ID - Presiden Prabowo Subianto menyiapkan bonus fantastis bagi atlet Indonesia yang berhasil meraih medali pada Asian Games XX Aichi-Nagoya...

SelengkapnyaDetails
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05
games

Badai dan Banjir Terjang Nagoya, Latihan Kontingen Indonesia Asian Games 2026 Terancam Terganggu

Rabu, 9 September 2026 - 21:21
tohir

Erick Thohir Kerucutkan Perburuan Medali Asian Games 2026, 21 Cabor Jadi Fokus

Rabu, 9 September 2026 - 21:11
liga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Rabu, 9 September 2026 - 18:18

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.