• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Truk Bandel Disikat di Tol Japek, Korlantas Tegas Jaga Arus Balik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:15
in Nasional
Petugas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menghentikan truk bersumbu tiga saat operasi penertiban di Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Sabtu (28/3/2026) dini hari, sebagai bagian dari penegakan pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran. Foto: Korlantas Polri

Petugas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menghentikan truk bersumbu tiga saat operasi penertiban di Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Sabtu (28/3/2026) dini hari, sebagai bagian dari penegakan pembatasan angkutan barang selama arus balik Lebaran. Foto: Korlantas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Di tengah arus balik Lebaran yang mulai memadat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengambil langkah tegas dengan menindak truk bersumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 47, Sabtu (28/3/2026) dini hari. Padahal, pembatasan operasional kendaraan berat masih berlaku hingga 29 Maret 2026.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol. Faizal, mengatakan tindakan ini bukan tanpa alasan. Sejak sore hingga malam hari, petugas masih menemukan banyak pelanggaran oleh kendaraan berat yang tetap beroperasi.

BacaJuga:

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

“Pada malam ini (Sabtu dini hari) kita melakukan pencegatan dan penindakan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Karena sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama), pembatasan masih berlaku sampai tanggal 29 Maret,” ujar Faizal dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

Sebelum penindakan di KM 47, operasi serupa juga dilakukan di Gerbang Tol Cikarang Barat hingga KM 27. Namun, fokus kemudian bergeser ke arah Trans Jawa, tepatnya di titik KM 47 yang dinilai krusial dalam pengaturan arus lalu lintas.

Setiap truk yang terjaring razia langsung diarahkan keluar dari jalur tol melalui Gerbang Tol Karawang Barat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan dan menjaga ritme arus balik tetap lancar.

Faizal mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan peningkatan jumlah truk bersumbu tiga yang tetap beroperasi, meski aturan pembatasan sudah jelas diberlakukan.

“Dari hasil pemantauan sejak sore, sudah cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang beroperasi. Karena itu kita lakukan penindakan di KM 47,” ucapnya.

Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan arus balik Lebaran 2026. Selain penindakan, petugas juga mengoptimalkan berbagai skema rekayasa lalu lintas.

Salah satu langkah yang diterapkan adalah sistem one way presisi lokal tahap dua, yang diberlakukan dari KM 263 hingga KM 70 Tol Trans Jawa. Dalam kesempatan itu, Faizal juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk menunda operasional sementara.

“Yang utama jaga keselamatan dan emosi di jalan. Untuk pengusaha angkutan barang, tahan dulu sampai tanggal 29 Maret 2026. Setelah itu silakan beroperasi kembali,” tambahnya.

Pembatasan truk bersumbu tiga ini sendiri merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026 yang berlaku sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kelancaran dan keselamatan selama puncak arus balik. (her)

Tags: Arus BalikArus MudikKorlantas PolrilebaranTol Jakarta – CikampekTol Japek

Berita Terkait.

Tilang
Nasional

ETLE Punya Keterbatasan, DPR RI: Kombinasi Tilang Manual Dinilai Jadi Solusi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:47
Cek-Kesehatan
Nasional

Pengembangan AI untuk Prioritaskan Pasien IGD, BRIN: Akurasi Masih Perlu Ditingkatkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:27
TNI
Nasional

Pascaputusan MK, DPR RI Desak Revisi UU Peradilan Militer Tak Tunggu 2 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:05
Program Beasiswa Ini Perluas Akses Pendidikan Tinggi Anak Kurang Mampu
Nasional

Wakil Ketua DPD RI: Kepemimpinan Perempuan Butuh Kesempatan Setara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:04
Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP
Nasional

Mendikdasmen Perluas Akses PAUD, 888 Ribu Murid TK Terima PIP

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:45
India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat
Nasional

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Asal Indonesia, Potensi Ekspor Meningkat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:03

OLAHRAGA

BLISPI
Olahraga

Cetak Bintang Sepak Bola dari Daerah, Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V di Bekasi

Editor Nasuha
Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin membuka Badan Liga Sepakbola Pelajar Indonesia (BLISPI) Youth Cup...

SelengkapnyaDetails
NOC Indonesia

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    1905 shares
    Share 762 Tweet 476
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.