• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PP 28/2024 Dinilai Memberatkan, Pedagang Kecil Lakukan Ini

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:55
in Nasional
Pedagang kecil di Jakarta kibarkan bendera setengah tiang bentuk protes PP Nomor 28 Tahun 2024. (Ist)

Pedagang kecil di Jakarta kibarkan bendera setengah tiang bentuk protes PP Nomor 28 Tahun 2024. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Para pedagang kecil menghadapi tantangan besar, akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aksi damai dilakukan merespons ketentuan itu mengibarkan bendera setengah tiang di depan warungnya.

Langkah ini diambil untuk mengekspresikan rasa kekecewaan para pedagang atas PP 28/2024 yang dianggap membatasi hak mereka untuk berdagang dan mencari nafkah.

BacaJuga:

Jadi Fondasi Penguatan Karakter, Guru PAUD Butuh Kesejahteraan dan Program Peningkatan Kompetensi 

PIKI Minta Penegakan Hukum Fokus Pulihkan Hak Korban

Kemenag Siapkan 5 Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

“Kami mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes terhadap PP 28/2024. Peraturan ini tidak memikirkan nasib rakyat kecil seperti kami,” kata Mamat sekitar 40 tahun, seorang pemilik warung di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia memohon, pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak. PP 28/2024 dinilainya berpotensi menyebabkan pengangguran.

“Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami,” keluh Mamat.

Melalui aksi pengibaran setengah tiang dapat menggerakan hati pemerintah untuk bertindak demi kesejahteraan semua lapisan masyarakat, termasuk bagi para pedagang kecil.

“Kami minta pemerintah cari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pedagang kecil, yang hanya berjuang hari demi hari untuk mengisi perut keluarga kami,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan. Salah satu tujuan peraturan itu meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik PP Kesehatan tersebut. Pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan tersebut dinilainya menjadi penguat bagi pemerintah membangun kembali sistem kesehatan tangguh di seluruh Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi Gunadi baru-baru ini dalam laman resmi Kemenkes. (dan)

Tags: bendera setengah tiangLarangan Jual Rokok KetenganLarangan Penjualan RokokPedagang KecilPP 28/2024PP Kesehatan

Berita Terkait.

Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Nasional

Jadi Fondasi Penguatan Karakter, Guru PAUD Butuh Kesejahteraan dan Program Peningkatan Kompetensi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:35
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Nasional

PIKI Minta Penegakan Hukum Fokus Pulihkan Hak Korban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:45
Nasaruddin Umar
Nasional

Kemenag Siapkan 5 Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:13
sidang
Nasional

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22
halal
Nasional

Kecam Penundaan Wajib Halal hingga 2028, FKBI Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:02
djohan
Nasional

Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2642 shares
    Share 1057 Tweet 661
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.