INDOPOSCO.ID – Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Provinsi Banten Ahmad Dimyati Natakusumah bersama pasangnya Andra Soni yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tetap optimistis putusan Mahkamah Kostitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang mengubah syarat ambang batas pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, dan batas usia calon saat penetapan pasangan calon oleh KPU tidak akan berdampak signifikan terhadap Pemilihan Gubernur (Pigub) Banten 2024.
“Meskipun ada putusan MK yang kontroversial dan saat ini tengah dibahas oleh Baleg DPR, namun apapun hasilnya tidak akan berpengaruh signifikan terhadap komposisi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh KIM Plus di Banten. KIM tetap kompak dan tidak terpecah,” ungkap Dimyati yang juga anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PKS ini kepada sejumlah wartawan termasuk indopos.co.id di Rangkasbitung, Rabu (21/8/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Mr Dim ini, karakteristik masyarakat Banten dan Jakarta sangat jauh berbeda, dimana masyarakat Banten sangat mengedepankan azas musyawarah mufakat, karena para kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur antara satu calon dengan calon lain masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Jika di Banten terjadi calon tunggal itu sangat bagus sehingga tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat.Masa iya sesama anggota KIM Plus berhadap hadapan dalam Pilkada,” cetus mantan Bupati Pandeglang dua periode ini.
Ia tetap optimistis, meski Golkar hingga kini belum menentukan sikap dalam Pilgub Banten namun pada akhirnya akan bergabung dengan KIM plus, karena Golkar adalah bagian dari partai utama di KIM Plus.
“Saya lihat juga calon lain yang sekarang digadang gadang akan maju tidak telalu ambisius dan tetap menjaga kondusitivitas daerah, karena Banten dalam persoalan politik sangat kondusif jika dibandingkan dengan daerah lain,” tuturnya.
Kendati PDIP hingga kini berada diluar KIM Plus, namun komunikasi politik antara KIM Plus dengan PDIP tetap berjalan baik, karena tujuanya adalah sama sama bagaimana Banten maju sebagaimana slogan pasangan Andra-Dimyati,” katanya.
Dimyati menambahkan, kenapa Gubernur dan Wakil Gubernur harus berasal dari partai pendukung pemerintah, karena Gubernur dan Wakil Gubernur itu adalah perpanjang tangan dari pemerintah pusat di daerah, berbeda dengan pemerintahan Kabupaten/Kota yang menjadi daerah otonom.
“Gubernur memiliki peran penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota,” tandas Dimyati. (yas)








