• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Meski Ada Putusan MK, Dimyati Optimistis KIM Plus Tetap Kompak di Banten

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:29
in Nusantara
Bakal Calon Wakil Gubernur Banten dari KIM Plus, Ahmad Dimyati Natakusumah. Foto: indopos.co.id/yasril

Bakal Calon Wakil Gubernur Banten dari KIM Plus, Ahmad Dimyati Natakusumah. Foto: indopos.co.id/yasril

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Provinsi Banten Ahmad Dimyati Natakusumah bersama pasangnya Andra Soni yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tetap optimistis putusan Mahkamah Kostitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang mengubah syarat ambang batas pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, dan batas usia calon saat penetapan pasangan calon oleh KPU tidak akan berdampak signifikan terhadap Pemilihan Gubernur (Pigub) Banten 2024.

“Meskipun ada putusan MK yang kontroversial dan saat ini tengah dibahas oleh Baleg DPR, namun apapun hasilnya tidak akan berpengaruh signifikan terhadap komposisi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung oleh KIM Plus di Banten. KIM tetap kompak dan tidak terpecah,” ungkap Dimyati yang juga anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PKS ini kepada sejumlah wartawan termasuk indopos.co.id di Rangkasbitung, Rabu (21/8/2024).

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman Asal Surabaya

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Menurut pria yang akrab disapa Mr Dim ini, karakteristik masyarakat Banten dan Jakarta sangat jauh berbeda, dimana masyarakat Banten sangat mengedepankan azas musyawarah mufakat, karena para kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur antara satu calon dengan calon lain masih memiliki hubungan kekerabatan.

“Jika di Banten terjadi calon tunggal itu sangat bagus sehingga tidak terjadi perpecahan di tengah masyarakat.Masa iya sesama anggota KIM Plus berhadap hadapan dalam Pilkada,” cetus mantan Bupati Pandeglang dua periode ini.

Ia tetap optimistis, meski Golkar hingga kini belum menentukan sikap dalam Pilgub Banten namun pada akhirnya akan bergabung dengan KIM plus, karena Golkar adalah bagian dari partai utama di KIM Plus.

“Saya lihat juga calon lain yang sekarang digadang gadang akan maju tidak telalu ambisius dan tetap menjaga kondusitivitas daerah, karena Banten dalam persoalan politik sangat kondusif jika dibandingkan dengan daerah lain,” tuturnya.

Kendati PDIP hingga kini berada diluar KIM Plus, namun komunikasi politik antara KIM Plus dengan PDIP tetap berjalan baik, karena tujuanya adalah sama sama bagaimana Banten maju sebagaimana slogan pasangan Andra-Dimyati,” katanya.

Dimyati menambahkan, kenapa Gubernur dan Wakil Gubernur harus berasal dari partai pendukung pemerintah, karena Gubernur dan Wakil Gubernur itu adalah perpanjang tangan dari pemerintah pusat di daerah, berbeda dengan pemerintahan Kabupaten/Kota yang menjadi daerah otonom.

“Gubernur memiliki peran penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota,” tandas Dimyati. (yas)

Tags: Dimyati NatakusumahKIM PlusPilgub BantenPutusan MK

Berita Terkait.

bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64.000 Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman Asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3648 shares
    Share 1459 Tweet 912
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.