• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jessica Bebas Bersyarat, Berikut Kronologi Kasus Kopi Sianida

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:03
in Headline
otto

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jessica Kumala Wongso telah resmi memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Kasus ini sempat menarik perhatian publik terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang mengandung sianida pada tahun 2016 lalu.

BacaJuga:

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Perang Modern dan Penguasaan Teknologi

Kekuatan Politik Megawati, Prabowo dan SBY Bersatu: Analis Ungkap Fakta Ini

Hari Ini Ada 47 Demo di Jakarta, 3.983 Personel Gabungan Dikerahkan

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan klienya memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini.

Setelah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica Kumala Wongso akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk melakukan penandatanganan. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penandatanganan penyerahan Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” katanya, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk melaksanakan serah terima dengan pihak keluarga.

“Kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan untuk proses penandatanganan serah terima Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” ujar dia.

Berikut adalah ringkasan perjalanan kasus tersebut, dengan Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana.

Kronologi peristiwa (6 Januari 2016). Lokasi: Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

1. Peristiwa.
Wayan Mirna Salihin, bersama dua temannya, Hani dan Jessica Wongso, datang ke Kafe Olivier.

Jessica tiba lebih dulu dan memesan minuman es kopi Vietnam untuk Mirna. Setelah Mirna meminum es kopi tersebut, ia segera mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, Mirna dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

2. Penyelidikan.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa di dalam tubuh Mirna terdapat kandungan sianida yang menyebabkan kematiannya. Polisi kemudian mencurigai bahwa sianida tersebut dimasukkan ke dalam es kopi yang dipesan oleh Jessica.

Jessica Wongso menjadi tersangka utama karena berbagai bukti dan motif yang mencurigakan. Ia adalah teman kuliah Mirna di Australia, dan hubungan mereka sempat dikabarkan tidak harmonis.

3. Penangkapan dan penahanan.
Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016.

4. Penahanan.
Setelah melalui beberapa kali sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica, pengadilan menetapkan bahwa penahanannya sah dan ia harus tetap ditahan hingga persidangan.

5. Proses Persidangan (Juni – Oktober 2016).
Persidangan kasus ini dimulai pada Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar dan disiarkan langsung oleh berbagai media.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari kafe, saksi ahli, dan keterangan saksi lainnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica berusaha untuk meragukan validitas bukti yang diajukan oleh jaksa.

Motif Jessica diduga adalah kecemburuan atau ketidakpuasan terhadap Mirna, namun motif ini tidak sepenuhnya terbukti jelas di pengadilan.

6. Vonis.
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada akhirnya, vonis tersebut tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

7. Setelah persidangan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan keadilan proses hukum yang berlangsung. Sebagian orang percaya bahwa Jessica tidak bersalah, sementara yang lain yakin bahwa vonis tersebut sudah tepat.

Saat ini, Jessica Wongso telah bebas bersyarat.

Sebagai informasi, kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai “Kasus Sianida,” merupakan salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia. (fer)

Tags: Bebas BersyaratJessica Kumala WongsoKasus Kopi Sianida

Berita Terkait.

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Fungsional, Mendagri Tekankan Pentingnya Rotasi dan Penyegaran Organisasi
Headline

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Perang Modern dan Penguasaan Teknologi

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:04
mega
Headline

Kekuatan Politik Megawati, Prabowo dan SBY Bersatu: Analis Ungkap Fakta Ini

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:34
demo
Headline

Hari Ini Ada 47 Demo di Jakarta, 3.983 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:27
Sidang-MK
Headline

Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:02
Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan
Headline

Sambangi Rumah Kapolri, Komisi III DPR Minta Pejabat Polri Arogan Ditertibkan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:52
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat
Headline

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Termasuk Metro Jaya hingga Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:49

OLAHRAGA

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda
Olahraga

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Editor Juni Armanto
Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53

INDOPOSCO.ID – Jay Idzes mungkin tidak akan berdiri di atas lapangan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat Timnas Indonesia...

SelengkapnyaDetails
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24
asian

Tutup Asian Games dengan Rekor dan Sejarah, CdM Ungkap Kunci Sukses Tim Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:32

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.