• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jessica Bebas Bersyarat, Berikut Kronologi Kasus Kopi Sianida

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 18 Agustus 2024 - 11:03
in Headline
otto

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jessica Kumala Wongso telah resmi memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

Kasus ini sempat menarik perhatian publik terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang mengandung sianida pada tahun 2016 lalu.

BacaJuga:

Pria Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas, Polisi Pastikan Penyelidikan Belum Rampung

Sanksi Pidana untuk Perilaku LGBT Dapat Diterapkan Jika Ada Konsensus Nasional

Pemidanaan Pelaku LGBT Bisa Diterapkan, Jika Jadi Kesepakatan Nasional

Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan klienya memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini.

Setelah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica Kumala Wongso akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk melakukan penandatanganan. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penandatanganan penyerahan Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” katanya, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk melaksanakan serah terima dengan pihak keluarga.

“Kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan untuk proses penandatanganan serah terima Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” ujar dia.

Berikut adalah ringkasan perjalanan kasus tersebut, dengan Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana.

Kronologi peristiwa (6 Januari 2016). Lokasi: Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

1. Peristiwa.
Wayan Mirna Salihin, bersama dua temannya, Hani dan Jessica Wongso, datang ke Kafe Olivier.

Jessica tiba lebih dulu dan memesan minuman es kopi Vietnam untuk Mirna. Setelah Mirna meminum es kopi tersebut, ia segera mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, Mirna dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

2. Penyelidikan.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa di dalam tubuh Mirna terdapat kandungan sianida yang menyebabkan kematiannya. Polisi kemudian mencurigai bahwa sianida tersebut dimasukkan ke dalam es kopi yang dipesan oleh Jessica.

Jessica Wongso menjadi tersangka utama karena berbagai bukti dan motif yang mencurigakan. Ia adalah teman kuliah Mirna di Australia, dan hubungan mereka sempat dikabarkan tidak harmonis.

3. Penangkapan dan penahanan.
Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016.

4. Penahanan.
Setelah melalui beberapa kali sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica, pengadilan menetapkan bahwa penahanannya sah dan ia harus tetap ditahan hingga persidangan.

5. Proses Persidangan (Juni – Oktober 2016).
Persidangan kasus ini dimulai pada Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar dan disiarkan langsung oleh berbagai media.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari kafe, saksi ahli, dan keterangan saksi lainnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica berusaha untuk meragukan validitas bukti yang diajukan oleh jaksa.

Motif Jessica diduga adalah kecemburuan atau ketidakpuasan terhadap Mirna, namun motif ini tidak sepenuhnya terbukti jelas di pengadilan.

6. Vonis.
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada akhirnya, vonis tersebut tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

7. Setelah persidangan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan keadilan proses hukum yang berlangsung. Sebagian orang percaya bahwa Jessica tidak bersalah, sementara yang lain yakin bahwa vonis tersebut sudah tepat.

Saat ini, Jessica Wongso telah bebas bersyarat.

Sebagai informasi, kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai “Kasus Sianida,” merupakan salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia. (fer)

Tags: Bebas BersyaratJessica Kumala WongsoKasus Kopi Sianida

Berita Terkait.

Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak dan Pesan Terakhir
Headline

Pria Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas, Polisi Pastikan Penyelidikan Belum Rampung

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12
lgbt
Headline

Sanksi Pidana untuk Perilaku LGBT Dapat Diterapkan Jika Ada Konsensus Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:08
md
Headline

Pemidanaan Pelaku LGBT Bisa Diterapkan, Jika Jadi Kesepakatan Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:54
Pelibatan KPK dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sinyal Prabowo Serius Berantas Korupsi, tapi…
Headline

Pelibatan KPK dalam Kasus Febrie Adriansyah Jadi Sinyal Prabowo Serius Berantas Korupsi, tapi…

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:47
Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah
Headline

Kasus Eks Jampidsus, Jaksa Agung: Ini Momentum Kami Berbenah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:15
Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri
Headline

Febrie ke Presiden: Saya Mohon Maaf, Siap Mempertanggungjawabkan Diri

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:00

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2933 shares
    Share 1173 Tweet 733
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.