• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Aturan Baru Pembebasan Bea Masuk Impor Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, Perikanan

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:40
in Ekonomi
Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai

Ilustrasi. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan, dan peternakan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan terbitkan aturan baru tentang pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak 3 Agustus 2024 lalu.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, adanya kebijakan tersebut didasari oleh minimnya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan tercatat nilai devisa impor atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk kurang lebih sebesar Rp13 miliar.

BacaJuga:

Menteri UMKM Gandeng APPI Perkuat Industri dan Pasar Produk Lokal

Mitsubishi Fuso Canter Teruji 40 Ribu Km, Siap Hadapi Era Biodiesel B50

Menjaga Perjalanan Tetap Nyaman, Daihatsu Perkuat Layanan Purnajual

“Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal, padahal sebelumnya fasilitas ini juga telah diatur dalam PMK Nomor 105/PMK.04/2007,” sambungnya.

Lebih lanjut Encep menjelaskan, terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK terbaru ini, antara lain meliputi subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan. Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan. Permohonannya dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).

“Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.”

“Kemudian, jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja dalam hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual. Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan,” sambungnya.

Encep juga menegaskan, sebagai trade facilitator dan industrial assistance pihaknya akan berupaya sebaik mungkin dalam mengawal implementasi PMK 41 Tahun 2024. Diharapkan aturan ini dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.

“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiPembebasan Bea Masuk Impor Benihperikananpertanianpeternakan

Berita Terkait.

Maman
Ekonomi

Menteri UMKM Gandeng APPI Perkuat Industri dan Pasar Produk Lokal

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:03
Mitsubishi Fuso Canter Teruji 40 Ribu Km, Siap Hadapi Era Biodiesel B50
Ekonomi

Mitsubishi Fuso Canter Teruji 40 Ribu Km, Siap Hadapi Era Biodiesel B50

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:30
Menjaga Perjalanan Tetap Nyaman, Daihatsu Perkuat Layanan Purnajual
Ekonomi

Menjaga Perjalanan Tetap Nyaman, Daihatsu Perkuat Layanan Purnajual

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:00
foto
Ekonomi

Hadapi Era AI dan Cybersecurity, Bank Jakarta Perkuat Talenta Digital

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:20
Destinator
Ekonomi

Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:01
Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif
Ekonomi

Migas Indonesia Masuk Fase Baru, Pengeboran Didorong Lebih Agresif

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:21

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2193 shares
    Share 877 Tweet 548
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.