• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mekanisme Penyusunan Norma Alat Kontrasepsi di PP Kesehatan Dipertanyakan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 6 Agustus 2024 - 14:25
in Nasional
Sebuah produk alat kontrasepsi. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebuah produk alat kontrasepsi. Foto: Dokumentasi pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Norma dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan kegaduhan. Ketentuan tersebut memuat tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mempertanyakan, norma yang memberi amanat penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Norma tersebut dapat menimbulkan pemahaman yang salah di publik.

BacaJuga:

Jadi Fondasi Penguatan Karakter, Guru PAUD Butuh Kesejahteraan dan Program Peningkatan Kompetensi 

PIKI Minta Penegakan Hukum Fokus Pulihkan Hak Korban

Kemenag Siapkan 5 Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

“Pada ketentuan di Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah dan remaja menjadi titik krusial norma ini. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih lanjut pada norma tersebut, karena disebut “cukup jelas,” kata Tholabi di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Norma tersebut dinilainya akan menimbulkan tafsir beragam di tengah publik yang cenderung berkonotasi negatif, khususnya ditujukan kepada anak sekolah dan remaja.

Padahal di sisi lain, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.

“Pendidikan seks bagi anak sekolah dan remaja merupakan hal yang penting. Tetapi, menyediakan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja satu bagian yang tidak pada tempatnya,” jelas Tholabi.

Maka mekanisme penyusunan khususnya pada norma tersebut dipertanyakan. Terdapat dua metode Regulatory Impact Analysis (RIA) serta metode Rule, Opprtunity, Cacapity, Communication, Interest, Process, and Ideology (ROCCIPI) yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

“Sayangnya, pada norma soal kontrasepsi itu tak mencerminkan aktivasi RIA dan ROCCIPI saat penyusunan norma tersebut,” kritiknya.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menjelaskan, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja sudah menikah, tujuannya menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” ujar Syahril terpisah, kemarin. (dan)

Tags: Alat KontrasepsiAlat Kontrasepsi bagi Siswa SekolahPP Kesehatan

Berita Terkait.

Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Nasional

Jadi Fondasi Penguatan Karakter, Guru PAUD Butuh Kesejahteraan dan Program Peningkatan Kompetensi 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:35
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Nasional

PIKI Minta Penegakan Hukum Fokus Pulihkan Hak Korban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:45
Nasaruddin Umar
Nasional

Kemenag Siapkan 5 Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:13
sidang
Nasional

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22
halal
Nasional

Kecam Penundaan Wajib Halal hingga 2028, FKBI Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:02
djohan
Nasional

Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2642 shares
    Share 1057 Tweet 661
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.