• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPK Catat Pengawasan Pajak DKI Jakarta Tidak Sesuai Aturan

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:20
in Nasional
Gedung BPK. (Istimewa)

Gedung BPK. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan beberapa catatan pengawasan pajak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hasil temuan tersebut menyatakan bahwa data hasil perekaman transaksi usaha belum dimaksimalkan dalam pengawasan pajak daerah dan terdapat potensi kekurangan penerimaan minimal sebesar Rp62.704.157.337,00.

BacaJuga:

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS

Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

“Hasil analisis atas data hasil perekaman transaksi usaha menunjukkan bahwa pemanfaatan data dari perekaman transaksi usaha secara online masih belum optimal. Hal ini terbukti dari adanya perbedaan data yang signifikan antara jumlah pajak yang telah disetor dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar berdasarkan data perekaman transaksi usaha,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Kamis (18/7/2024).

BPK mencatat pada Tabel 2.4 Daftar Selisih Jumlah Pajak yang Dibayarkan Wajib Pajak dengan Data Dalam Aplikasi SI MOST

1. Jenis Pajak Hotel, Setoran Masa Tahun 2022 Rp1.748.248.627,00, Jumlah Pajak Berdasarkan SI MOST Tahun 2022 Rp6.637.642.095,00, Selisih (Rp4.889.393.468,00).

2. Jenis Pajak Restoran, Setoran Masa Tahun 2022 Rp60.017.168.206,00, Jumlah Pajak Berdasarkan SI MOST Tahun 2022 Rp117.313.524.826,00, Selisih Rp(57.296.356.620,00),

3. Jenis Pajak Hiburan, Setoran Masa Tahun 2022 115.237.932,00, Jumlah Pajak Berdasarkan SI MOST Tahun 2022 Rp329.401.161,00, Selisih Rp(214.163.229,00).

4. Parkir Setoran Masa Tahun 2022 Rp102.890.220,00, Jumlah Pajak Berdasarkan SI MOST Tahun 2022 Rp407.134.240,00, Selisih Rp(304.244.020,00).

Hasil permintaan keterangan dari Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Selatan: Kepala Bapenda Jakarta Selatan menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pajak online melalui grup WhatsApp dan telah berkoordinasi dengan UP3D dalam menangani perbedaan data pajak yang harus disetor. Namun, belum ada analisis menyeluruh terhadap data transaksi Wajib Pajak dan belum didokumentasikan hasil koordinasi dengan UP3D.

Kepala Suku Bapenda Jakarta Barat menyatakan telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait pengawasan dan pendampingan pelaksanaan pajak online di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Namun, belum dilakukan analisis atas data omzet Wajib Pajak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Pasal 6 ayat (8), yang mengharuskan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melaporkan data transaksi usahanya yang merupakan obyek Pajak Daerah melalui sistem online.

Selain itu, hal ini juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Menanggapi permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan memberikan penjelasan sebagai berikut:

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2019, bank dan lembaga keuangan bukan bank wajib memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.

Dalam Perjanjian Kerjasama dengan bank, disebutkan bahwa bank berkewajiban menyediakan perangkat pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tanpa membebani Pemprov DKI Jakarta.

Bank BUMD telah menyanggupi pemasangan sebanyak 10.000 perangkat, dan dua Bank BUMN menyanggupi pemasangan sebanyak 6.000 perangkat pada obyek pajak. Namun, hingga saat ini, bank-bank tersebut belum dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Kerjasama.

Atas hal ini, Bapenda telah berkoordinasi melalui rapat dengan pihak bank untuk mencari solusi. Selain itu, terkait perbedaan data setoran masa pajak dengan data hasil perekaman transaksi usaha dari Aplikasi SI MOST, akan dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan akurasi data dan kepatuhan wajib pajak.

BPK menganjurkan Gubernur DKI Jakarta untuk menginstruksikan Kepala Bapenda guna mempercepat implementasi sistem pelaporan data transaksi usaha secara elektronik bagi seluruh Wajib Pajak, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik yang telah diubah melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2022.

Selain itu, Kepala Bapenda diharapkan melakukan penelitian terhadap data kurang bayar pajak pada SI MOST dan menyelesaikan setiap kurang bayar yang ditemukan.

BPK juga merekomendasikan penerapan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban pemasangan perangkat online sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati saat dikonfirmasi via selulernya tidak menanggapi ihwal temuan BPK tersebut. (fer)

Tags: BPKdki jakartaKerugian NegarapajakPemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS
Nasional

Perluas Akses Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:18
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Nasional

Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:45
Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG
Nasional

Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:17
udin
Nasional

3 PMI Korban Kekerasan di Malaysia Masih Jalani Pemulihan Psikologis

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:57
jasa marga
Nasional

Tingkatkan Kelancaran hingga Kenyamanan Perjalanan Jelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:50
rokok
Nasional

Usulan Rokok Murah untuk Masyarakat Miskin Dikritik, FKBI: Absurd dan Bertentangan dengan Filosofi Cukai

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7132 shares
    Share 2853 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
GET https://api.football-data.org/v4/matches
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.