• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Polda Jambi Tangkap 5 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:40
in Daerah
gas

Ratusan tabung LPG 3 kg hingga 12 kg disita Polda Jambi pada perkara penyalahgunaan LPG subsidi, Jumat (2/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap lima orang tersangka pelaku penyalahgunaan LPG subsidi tiga kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi 5,5 dan 12 kg.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Jumat (2/8/2024), mengatakan tersangka pelaku memindahkan isi LPG 3 kg ke dalam tabung ukuran 5,5 dan 12 kg.

BacaJuga:

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Kelima pelaku diantaranya DS sebagai pemilik gudang tempat pengoplosan gas, MA dan IR sebagai pekerja pengoplos gas serta dua pekerja lain yang masih di bawah umur.

Pengungkapan ini terjadi pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB personel mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi ke non subsidi di Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pengoplosan atau pemisahan gas.

Selain pelaku, polisi juga mengatakan barang bukti diantaranya 305 tabung LPG 3 kg, 54 LPG 5,5 kg, 80 LPG 12 kg, timbangan, kendaraan, serta suntikan tabung gas.

Gas yang berhasil dioplos ini kemudian dipasarkan di sekitaran perbatasan Kota Jambi.

Para tersangka pelaku memiliki segel tabung LPG yang didapatkan dari online sehingga LPG oplosan ini terlihat seperti asli dari Pertamina.

Bambang Yugo mengatakan pelaku mengaku jika baru enam bulan melakukan aksi ini, LPG 5,5 dan 12 kg itu kemudian dijual di bawah harga standar yang ditetapkan.

“Dijual di bawah harga standar, lebih murah,” katanya seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan bahwa proses pengoplosan LPG ini masih bersifat manual terlihat dari barang bukti yang disita berupa suntikan maupun timbangan.

Para tersangka pelaku dikenai Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas atau Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Sanksi yang diberikan yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar atau dipidana paling lama enam tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp60 miliar. (dam)

Tags: LPG Subsidi 3 KgPelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 KgPolda Jambi

Berita Terkait.

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut
Daerah

PLN Icon Plus Tanam 120 Mangrove di Sungai Siak, Dukung Ekosistem Laut

Selasa, 15 September 2026 - 11:57
Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT
Daerah

Hadapi Musim Hujan, Kemendikdasmen Kebut 672 Kelas Sementara di NTT

Senin, 14 September 2026 - 19:20
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah
Daerah

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Sosialisasi pada Masyarakat Jawa Tengah

Senin, 14 September 2026 - 17:05
Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis
Daerah

Hasil Pemeriksaan, Barang Temuan Tim SAR di Carita Dipastikan Bukan Perlengkapan Kapal Jurnalis

Senin, 14 September 2026 - 14:25
bc
Daerah

Bea Cukai Mataram Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal dan Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Senilai Miliaran Rupiah

Senin, 14 September 2026 - 12:02
longsor
Daerah

Longsor di Aceh Tengah Telan Korban, 1 Warga Tewas dan 13 Luka-Luka

Senin, 14 September 2026 - 10:20

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1572 shares
    Share 629 Tweet 393
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.