• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Jambi Tangkap 5 Tersangka Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 00:40
in Nusantara
gas

Ratusan tabung LPG 3 kg hingga 12 kg disita Polda Jambi pada perkara penyalahgunaan LPG subsidi, Jumat (2/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap lima orang tersangka pelaku penyalahgunaan LPG subsidi tiga kilogram yang isinya dipindahkan ke tabung nonsubsidi 5,5 dan 12 kg.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Jumat (2/8/2024), mengatakan tersangka pelaku memindahkan isi LPG 3 kg ke dalam tabung ukuran 5,5 dan 12 kg.

BacaJuga:

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Beragam Barang Hasil Penindakan Senilai Rp916 Juta

Kekeringan Meluas, Puluhan Ribu Warga di Jateng dan Jabar Terdampak

Kelima pelaku diantaranya DS sebagai pemilik gudang tempat pengoplosan gas, MA dan IR sebagai pekerja pengoplos gas serta dua pekerja lain yang masih di bawah umur.

Pengungkapan ini terjadi pada 6 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB personel mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi ke non subsidi di Kelurahan Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.

Para pelaku tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pengoplosan atau pemisahan gas.

Selain pelaku, polisi juga mengatakan barang bukti diantaranya 305 tabung LPG 3 kg, 54 LPG 5,5 kg, 80 LPG 12 kg, timbangan, kendaraan, serta suntikan tabung gas.

Gas yang berhasil dioplos ini kemudian dipasarkan di sekitaran perbatasan Kota Jambi.

Para tersangka pelaku memiliki segel tabung LPG yang didapatkan dari online sehingga LPG oplosan ini terlihat seperti asli dari Pertamina.

Bambang Yugo mengatakan pelaku mengaku jika baru enam bulan melakukan aksi ini, LPG 5,5 dan 12 kg itu kemudian dijual di bawah harga standar yang ditetapkan.

“Dijual di bawah harga standar, lebih murah,” katanya seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan bahwa proses pengoplosan LPG ini masih bersifat manual terlihat dari barang bukti yang disita berupa suntikan maupun timbangan.

Para tersangka pelaku dikenai Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Migas atau Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Sanksi yang diberikan yaitu pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar atau dipidana paling lama enam tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp60 miliar. (dam)

Tags: LPG Subsidi 3 KgPelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 KgPolda Jambi

Berita Terkait.

bc2
Nusantara

Bea Cukai Kendari Amankan Rokok dan Miras Ilegal Modus Jalur Ekspedisi

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:05
bc
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Beragam Barang Hasil Penindakan Senilai Rp916 Juta

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:26
Kekeringan Meluas, Puluhan Ribu Warga di Jateng dan Jabar Terdampak
Nusantara

Kekeringan Meluas, Puluhan Ribu Warga di Jateng dan Jabar Terdampak

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25
Rencana Safari Budaya Jokowi di Banten Picu Penolakan Warga
Nusantara

Rencana Safari Budaya Jokowi di Banten Picu Penolakan Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:11
Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar
Nusantara

Bea Cukai dan BAIS TNI Sita 19 Ribu Botol Miras Berpita Cukai Palsu di Bali, Nilainya Rp12,55 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:07
DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak
Nusantara

DPRD Banten Desak Kejati Usut Proyek Irigasi Rp280 Miliar di Lebak

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1436 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1383 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3026 shares
    Share 1210 Tweet 757
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.