• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dianggap Hilangkan 20 Dokumen C Hasil TPS, KPU Serang Jalani Sidang Pelanggaran Administratif

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 11:19
in Nusantara
kpu

KPU Kota Serang menjalani sidang pelanggaran administratif berkaitan dengan dugaan dihilangkannya 20 dokumen C Hasil TPS, di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Jumat (2/8/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menjalani sidang pelanggaran administratif berkaitan dengan dugaan dihilangkannya 20 dokumen C Hasil TPS pada saat penyandingan data C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan.

Ahli dari KPU Kota Serang Ida Budhiati, mengatakan ada perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sengketa Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 maupun 2014.

BacaJuga:

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Menurutnya di Pemilu 2024 MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti putusannya tanpa harus melaporkan kepada MK. Sedangkan di Pemilu sebelumnya, KPU harus melaporkan hasil tindaklanjut putusan MK kepada MK.

“Putusan MK hari ini, itu mengatakan bahwa tidak perlu dilaporkan kepada MK. Maknanya hasil akhir harus diputus oleh KPU. Jadi putusan MK berbeda, Apakah ada pergeseran kursi,” kata Ida seperti dilansir Antara, Sabtu (3/8/2024) .

Terkait tindaklanjut 20 dokumen C Hasil yang hilang, kata Ida, karena MK tidak memerintahkan KPU melaporkan kepada MK, maka KPU memiliki diskresi untuk mencari solusi.

“Solusinya apa kalau C Hasil tidak ditemukan. Itu bukan penafsiran tapi bagian internalisasi kewenangan pejabat negara,” jelasnya.

Ida juga mengatakan, ketika ada dokumen yang hilang, tidak serta merta tanggung jawab ada di pimpinan. Melainkan tergantung lokasi, dan kapan dokumen itu hilang. Sehingga pertanggungjawaban dibebankan tergantung otoritas yang dimiliki.

“Sangat tergantung lokasinya dimana. Hilangnya di tahapan apa, apakah kewenangan KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Tidak bisa di generalisir semua memiliki tanggung jawab sama. Sesuai otoritas,” tuturnya.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan oleh pelapor yakni Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Haerudin mengatakan saat penghitungan suara di TPS 14 Februari disaksikan oleh saksi, pengawas TPS, dan juga masyarakat. Saat penghitungan sendiri, ia mengaku bahwa pencahayaan di TPS tersebut cukup terang. Sehingga ia meyakini apa yang ia tulis di C Hasil sama dengan apa yang tercoblos di surat suara.

“Terang ada pencahayaan di TPS. disaksikan saksi, pengawas, masyarakat. C Hasil Pleno, kemudian kita salin di C Salinan. Sama, karena kita catat sama persis dengan C Pleno. Tidak ada perubahan saya bisa meyakinkan itu,” paparnya.

Usai penghitungan, semua surat suara dimasukkan dalam kotak suara dan dalam kondisi tersegel rapi hingga dibawa ke gudang PPS. Setelah dari PPS, ia mengaku sudah tidak mengetahui kondisi yang terjadi terhadap kotak suara tersebut hingga pada akhirnya saat penyandingan ada C Hasil yang hilang dan saat dihitung ulang berbeda dengan perolehan di TPS.

“Saya membuktikan sesuai sumpah aturan. Dihitung dan ditanyakan yang mana yang tercoblos,” jelasnya.

Dalam sidang pembuktian ini pihak pelapor menghadirkan empat saksi dua diantaranya merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Sedangkan pihak KPU Kota Serang dalam perkara ini sebagai terlapor menghadirkan ahli yakni Ida Budhiati yang merupakan akademisi dan juga mantan Anggota DKPP RI.

Sebelumnya, pada saat proses penyandingan data C Hasil dan D Hasil dari 74 TPS yang dilakukan penyandingan, 20 data C hasil diantaranya hilang. Yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan.

Penyandingan antara C Hasil TPS dan D Hasil kecamatan dilakukan atas dasar Putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan itu memerintahkan penyandingan 120 TPS di Dapil Banten 2, yaitu di Kota Serang dan Kabupaten Serang untuk suara caleg PDIP yang digugat oleh Partai Demokrat. (wib)

Tags: Dokumen C Hasil TPSHasil TPSKPU SerangSidang Pelanggaran Administratif

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04
Bakrie
Nusantara

Digagas Waketum Kadin Indonesia, Petani Lebak Sukses Panen Perdana Kedelai di Lahan 25 Hektare

Senin, 25 Mei 2026 - 12:43
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,86 Miliar di Pemalang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5545 shares
    Share 2218 Tweet 1386
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2946 shares
    Share 1178 Tweet 737
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2201 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1785 shares
    Share 714 Tweet 446
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.