• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Dianggap Hilangkan 20 Dokumen C Hasil TPS, KPU Serang Jalani Sidang Pelanggaran Administratif

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 3 Agustus 2024 - 11:19
in Daerah
kpu

KPU Kota Serang menjalani sidang pelanggaran administratif berkaitan dengan dugaan dihilangkannya 20 dokumen C Hasil TPS, di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Jumat (2/8/2024). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menjalani sidang pelanggaran administratif berkaitan dengan dugaan dihilangkannya 20 dokumen C Hasil TPS pada saat penyandingan data C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan.

Ahli dari KPU Kota Serang Ida Budhiati, mengatakan ada perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sengketa Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 maupun 2014.

BacaJuga:

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Menurutnya di Pemilu 2024 MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti putusannya tanpa harus melaporkan kepada MK. Sedangkan di Pemilu sebelumnya, KPU harus melaporkan hasil tindaklanjut putusan MK kepada MK.

“Putusan MK hari ini, itu mengatakan bahwa tidak perlu dilaporkan kepada MK. Maknanya hasil akhir harus diputus oleh KPU. Jadi putusan MK berbeda, Apakah ada pergeseran kursi,” kata Ida seperti dilansir Antara, Sabtu (3/8/2024) .

Terkait tindaklanjut 20 dokumen C Hasil yang hilang, kata Ida, karena MK tidak memerintahkan KPU melaporkan kepada MK, maka KPU memiliki diskresi untuk mencari solusi.

“Solusinya apa kalau C Hasil tidak ditemukan. Itu bukan penafsiran tapi bagian internalisasi kewenangan pejabat negara,” jelasnya.

Ida juga mengatakan, ketika ada dokumen yang hilang, tidak serta merta tanggung jawab ada di pimpinan. Melainkan tergantung lokasi, dan kapan dokumen itu hilang. Sehingga pertanggungjawaban dibebankan tergantung otoritas yang dimiliki.

“Sangat tergantung lokasinya dimana. Hilangnya di tahapan apa, apakah kewenangan KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Tidak bisa di generalisir semua memiliki tanggung jawab sama. Sesuai otoritas,” tuturnya.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan oleh pelapor yakni Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Haerudin mengatakan saat penghitungan suara di TPS 14 Februari disaksikan oleh saksi, pengawas TPS, dan juga masyarakat. Saat penghitungan sendiri, ia mengaku bahwa pencahayaan di TPS tersebut cukup terang. Sehingga ia meyakini apa yang ia tulis di C Hasil sama dengan apa yang tercoblos di surat suara.

“Terang ada pencahayaan di TPS. disaksikan saksi, pengawas, masyarakat. C Hasil Pleno, kemudian kita salin di C Salinan. Sama, karena kita catat sama persis dengan C Pleno. Tidak ada perubahan saya bisa meyakinkan itu,” paparnya.

Usai penghitungan, semua surat suara dimasukkan dalam kotak suara dan dalam kondisi tersegel rapi hingga dibawa ke gudang PPS. Setelah dari PPS, ia mengaku sudah tidak mengetahui kondisi yang terjadi terhadap kotak suara tersebut hingga pada akhirnya saat penyandingan ada C Hasil yang hilang dan saat dihitung ulang berbeda dengan perolehan di TPS.

“Saya membuktikan sesuai sumpah aturan. Dihitung dan ditanyakan yang mana yang tercoblos,” jelasnya.

Dalam sidang pembuktian ini pihak pelapor menghadirkan empat saksi dua diantaranya merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Sedangkan pihak KPU Kota Serang dalam perkara ini sebagai terlapor menghadirkan ahli yakni Ida Budhiati yang merupakan akademisi dan juga mantan Anggota DKPP RI.

Sebelumnya, pada saat proses penyandingan data C Hasil dan D Hasil dari 74 TPS yang dilakukan penyandingan, 20 data C hasil diantaranya hilang. Yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan.

Penyandingan antara C Hasil TPS dan D Hasil kecamatan dilakukan atas dasar Putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan itu memerintahkan penyandingan 120 TPS di Dapil Banten 2, yaitu di Kota Serang dan Kabupaten Serang untuk suara caleg PDIP yang digugat oleh Partai Demokrat. (wib)

Tags: Dokumen C Hasil TPSHasil TPSKPU SerangSidang Pelanggaran Administratif

Berita Terkait.

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting
Daerah

Metranet Kawinkan Inovasi Digital dan Aksi Sosial, Perkuat Gerakan Cegah Stunting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03
Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU
Daerah

Pasokan Pertalite untuk Manado Diperkuat, Pertamina Atur Distribusi hingga SPBU

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:47
Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat
Daerah

Kabut Asap Selimuti Medan, Pertamina Sumbagut Turun Tangan Lindungi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:15
soni
Daerah

Gubernur Banten: Linmas Itu Dekat dengan Rakyat, Harus Humanis dan Lindungi Kelompok Rentan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:14
rokok
Daerah

Bea Cukai Sumbawa Amankan 1,88 Juta Batang Rokok Ilegal hingga September 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:33
bc
Daerah

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Rp4,3 Miliar, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar Diselamatkan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:47

OLAHRAGA

gp
Olahraga

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Editor Laurens Dami
Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 atau MotoGP Mandalika turut didukung oleh kelancaran logistik lintas negara....

SelengkapnyaDetails
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01
psm

Jamu PSM Makassar di Bantul, PSIM Jogjakarta Usung Misi Raih Tiga Poin Perdana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40
esi

PB ESI 2026-2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.