INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang musnahkan 2,59 juta batang rokok ilegal senilai Rp3,86 miliar pada Rabu (20/5/2026). Pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Pendopo Kabupaten Pemalang secara simbolis, dan dilanjutkan dengan pemusnahan secara menyeluruh di PT Wastec International, yang beralamat di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat sepanjang periode September-Desember 2025 di wilayah Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan, kali ini ada sebanyak 2.594.940 batang rokok ilegal yang diperoleh dari 56 kali kegiatan penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar pada mesin incinerator, adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,86 miliar dan nilai cukai serta pajak sebesar Rp2,52 miliar.
“Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol,” sambungnya.
“Bea Cukai Tegal tidak akan mundur dalam upaya gempur rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat sinergi dan meningkatkan intensitas pengawasan demi melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal dan memastikan penerimaan negara tetap optimal.”
Bea Cukai Tegal berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat aktivitas mencurigakan terkait produksi maupun distribusi rokok ilegal. Bea Cukai Tegal juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil.(ipo)










