• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kanwil Kemenkumham Lampung Segera Deportasi 9 WNA Asal Nigeria

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:51
in Daerah
Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan oleh Kemenkumham Lampung, Kamis (1/8/2024). (Antara)

Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan oleh Kemenkumham Lampung, Kamis (1/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengatakan bahwa pihaknya segera mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang tidak memiliki dokumen resmi terkait izin tinggal.

“Dari 12 WNA Nigeria yang diamankan, sembilan di antara kami akan lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk pencekalan untuk masuk ke Indonesia, karena tidak memiliki dokumen resmi,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, di Bandar Lampung, dikutip Antara, Kamis (1/8/2024).

BacaJuga:

Dikategorikan Dangkal, Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Deiyai di Papua Tengah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan kedua belas WNA tersebut menunjukkan bahwa mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan tersebut berbunyi, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kemudian pada pasal 122 huruf a yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan,” kata dia.

Tato menegaskan bahwa seandainya WNA ini terbukti melakukan pelanggaran maka harus ada sanksi tegas yang bisa bikin jera warga negara asing agar mereka lebih taat lagi terhadap aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

“Apalagi kasus ini masalah berat ya, overstay, sudah lama sekali mereka, jadi harus ada sanksi tegasnya. Apalagi sembilan WNA ini hanya miliki dokumen izin tinggal kunjungan,” kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, pihaknya tetap akan meminta arahan kepada pemerintah pusat terkait tindak lanjut kasus ini.

“Dalam kasus ini kami akan minta arahan langsung dari Direktorat Jendral Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata dia.

Diketahui, Kemenkumham Lampung pada Jumat (26/7/2024) mengamankan 12 WNA asal Nigeria di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur yang diduga mereka melanggar aturan terkait izin tinggal di Wilayah Indonesia. (dam)

Tags: deportasiKanwil Kemenkumham LampungNigeriaWNA

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Dikategorikan Dangkal, Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Deiyai di Papua Tengah

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:18
Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara
Daerah

Blank Spot 200 Km di Kaltim, DPR Soroti Dampaknya terhadap Pertahanan Negara

Minggu, 11 Oktober 2026 - 23:31
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Daerah

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:14
Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina
Daerah

Bukan Cuma Nonton MotoGP, Ratusan Bikers Diajak Intip Kilang dan Pabrik Pelumas Pertamina

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:26
Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,3 Hantam Kaur di Bengkulu, Pusat Hiposenter 19 Km 

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:42
Edukasi
Daerah

Dompet Dhuafa Ajak 3.408 Siswa di Jawa Tengah Belajar Siaga Bencana Sejak Dini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02

OLAHRAGA

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP
Olahraga

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Editor Ali Rachman
Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

INDOPOSCO.ID – Deru mesin bukan satu-satunya daya tarik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026. Di luar lintasan, antusiasme penggemar juga...

SelengkapnyaDetails
Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.