• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil Kemenkumham Lampung Segera Deportasi 9 WNA Asal Nigeria

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:51
in Nusantara
Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan oleh Kemenkumham Lampung, Kamis (1/8/2024). (Antara)

Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan oleh Kemenkumham Lampung, Kamis (1/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengatakan bahwa pihaknya segera mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang tidak memiliki dokumen resmi terkait izin tinggal.

“Dari 12 WNA Nigeria yang diamankan, sembilan di antara kami akan lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk pencekalan untuk masuk ke Indonesia, karena tidak memiliki dokumen resmi,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, di Bandar Lampung, dikutip Antara, Kamis (1/8/2024).

BacaJuga:

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan kedua belas WNA tersebut menunjukkan bahwa mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan tersebut berbunyi, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kemudian pada pasal 122 huruf a yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan,” kata dia.

Tato menegaskan bahwa seandainya WNA ini terbukti melakukan pelanggaran maka harus ada sanksi tegas yang bisa bikin jera warga negara asing agar mereka lebih taat lagi terhadap aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

“Apalagi kasus ini masalah berat ya, overstay, sudah lama sekali mereka, jadi harus ada sanksi tegasnya. Apalagi sembilan WNA ini hanya miliki dokumen izin tinggal kunjungan,” kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, pihaknya tetap akan meminta arahan kepada pemerintah pusat terkait tindak lanjut kasus ini.

“Dalam kasus ini kami akan minta arahan langsung dari Direktorat Jendral Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata dia.

Diketahui, Kemenkumham Lampung pada Jumat (26/7/2024) mengamankan 12 WNA asal Nigeria di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur yang diduga mereka melanggar aturan terkait izin tinggal di Wilayah Indonesia. (dam)

Tags: deportasiKanwil Kemenkumham LampungNigeriaWNA

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Dangkal, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:33
1
Nusantara

Gubernur Andra Soni Hantarkan Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII Tahun 2032

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:45
Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis
Nusantara

Optimalkan PAD, Samsat Balaraja Gelar Penertiban Pajak Kendaraan secara Humanis

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:15
Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Paket Narkotika di Kota Palu, Modus Kirim Sparepart

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:25
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Ilegal Rp10,99 Miliar, Negara Selamat dari Potensi Kerugian Rp5,74 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:44
Rokok-Ilegal
Nusantara

Kargo Bandara Ternate Digerebek, 343.800 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.