• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kanwil Kemenkumham Lampung Segera Deportasi 9 WNA Asal Nigeria

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:51
in Nusantara
Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan oleh Kemenkumham Lampung, Kamis (1/8/2024). (Antara)

Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan oleh Kemenkumham Lampung, Kamis (1/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Lampung mengatakan bahwa pihaknya segera mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang tidak memiliki dokumen resmi terkait izin tinggal.

“Dari 12 WNA Nigeria yang diamankan, sembilan di antara kami akan lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk pencekalan untuk masuk ke Indonesia, karena tidak memiliki dokumen resmi,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung Tato Juliadin Hidayawan, di Bandar Lampung, dikutip Antara, Kamis (1/8/2024).

BacaJuga:

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan kedua belas WNA tersebut menunjukkan bahwa mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 78 ayat 3 Jo 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan tersebut berbunyi, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kemudian pada pasal 122 huruf a yaitu setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan,” kata dia.

Tato menegaskan bahwa seandainya WNA ini terbukti melakukan pelanggaran maka harus ada sanksi tegas yang bisa bikin jera warga negara asing agar mereka lebih taat lagi terhadap aturan hukum yang berlaku di negeri ini.

“Apalagi kasus ini masalah berat ya, overstay, sudah lama sekali mereka, jadi harus ada sanksi tegasnya. Apalagi sembilan WNA ini hanya miliki dokumen izin tinggal kunjungan,” kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, pihaknya tetap akan meminta arahan kepada pemerintah pusat terkait tindak lanjut kasus ini.

“Dalam kasus ini kami akan minta arahan langsung dari Direktorat Jendral Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian untuk segera menindaklanjuti pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata dia.

Diketahui, Kemenkumham Lampung pada Jumat (26/7/2024) mengamankan 12 WNA asal Nigeria di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur yang diduga mereka melanggar aturan terkait izin tinggal di Wilayah Indonesia. (dam)

Tags: deportasiKanwil Kemenkumham LampungNigeriaWNA

Berita Terkait.

Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Tanggul Jebol di Demak Rendam 4 Kecamatan: Ribuan Warga Mengungsi

Sabtu, 4 April 2026 - 03:36
Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia
Nusantara

Sidak DPR RI Bongkar Pelanggaran Lingkungan, Gudang PT Universal Glove di Medan Disegel

Sabtu, 4 April 2026 - 01:38

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.