• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

JPU Kejari Medan Tuntut Pidana Mati terhadap 2 Terdakwa Kurir Narkotika

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 2 Agustus 2024 - 00:27
in Nusantara
Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024). (Antara)

Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana (29), dan Tanajudin (28), masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Kejari Medan Nurhendayani Nasution, di Pengadilan Negeri Medan, dikutip Antara, Kamis (1/8/2024).

BacaJuga:

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Hantam Gorontalo Pagi Tadi, Begini Catatan BMKG

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Rubicon dan BMW

JPU menyatakan, kedua terdakwa merupakan warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, lanjut dia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” tutur Nurhendayani.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan hingga pekan depan.

“Sidang dilanjutkan pada Kamis (8/8), dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” papar Lucas.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU Nurhendayani menjelaskan bahwa kasus ini bermula terjadi pada Kamis (25/1/2024).

Saat itu terdakwa Dedi dihubungi Toman yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

“Kemudian terdakwa Dedi mengajak Tanajudin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pekanbaru pada Senin (29/1) pukul 10.30 WIB,” katanya.

Ketika sampai di Kota Pekanbaru, lanjut JPU, kedua terdakwa menyewa kamar kos-kosan. Lalu Toman menghubungi terdakwa Dedi dengan mengirimkan nomor handphone seorang pria yang mengantar narkoba.

“Setelah berkomunikasi dengan pria pengantar sabu-sabu tersebut, terdakwa Dedi dikirim ke lokasi tempat mengambil sabu-sabu seberat 53 kg dan pil happy five 10 ribu butir di dalam mobil yang sudah dipersiapkan,” sebut JPU.

Terdakwa Dedi kemudian pergi ke lokasi untuk mengambil narkoba dengan menggunakan kendaraan umum, sementara terdakwa Tanajudin menunggu di kamar kos.

Saat tiba di lokasi yang dituju, terdakwa Dedi melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia terparkir dengan kunci tergantung. Terdakwa Dedi langsung mengecek bagasi mobil dengan melihat empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five.

“Terdakwa Dedi membawa mobil itu, menuju kos-kosan. Namun saat di tengah jalan mobil yang dikendarai terdakwa Dedi diberhentikan oleh petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,” tutur Nurhendayani.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat goni berisikan sabu-sabu dan pil happy five dari dalam bagasi mobil dikendarai terdakwa Dedi.

Saat diinterogasi, terdakwa Dedi mengakui barang bukti itu milik Toman. Dirinya hanya diberikan tugas untuk mengambil dan mengecek serta mengantar sabu-sabu dan pil happy five tersebut.

Kepada polisi, terdakwa Dedi mengatakan bahwa dirinya menjemput sabu-sabu ke Kota Pekanbaru dibantu oleh terdakwa Tanajudin yang menunggu di kamar kos-kosan.

Polisi selanjutnya langsung menuju kos-kosan untuk mengamankan terdakwa Tanajudin. Kedua terdakwa beserta barang bukti 53 kg sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (dam)

Tags: Hukuman MatiKejari MedanKurir NarkotikaPidana Mati
Berita Sebelumnya

Bank DKI Hadir di FEKDI 2024 untuk Mendukung Inklusi Keuangan Digital

Berita Berikutnya

KPK Siap Buktikan Penyidikan Bebas dari Muatan Politik dalam Persidangan

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Hantam Gorontalo Pagi Tadi, Begini Catatan BMKG

Minggu, 16 November 2025 - 08:10
1763223553308
Nusantara

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Minggu, 16 November 2025 - 02:15
17632072102174470550215774199925
Nusantara

Kasus Suap di Pemkab Ponorogo, KPK Amankan Rubicon dan BMW

Sabtu, 15 November 2025 - 20:15
BURUNG
Nusantara

Petugas Lepasliarkan 458 Burung Dilindungi Hasil Sitaan di Gunung Rajabasa Lampung

Sabtu, 15 November 2025 - 18:08
nelayan-batam
Nusantara

Budidaya Bioflok Jadi Usaha Alternatif Nelayan di Pesisir Batam

Sabtu, 15 November 2025 - 13:46
DD
Nusantara

Rifa, Sosok Bidan Muda Penuh Dedikasi Melalui BUN Dompet Dhuafa Sasar Warga Pelosok Sabang

Sabtu, 15 November 2025 - 13:21
Berita Berikutnya
JPU Kejari Medan Tuntut Pidana Mati terhadap 2 Terdakwa Kurir Narkotika

KPK Siap Buktikan Penyidikan Bebas dari Muatan Politik dalam Persidangan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4013 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2768 shares
    Share 1107 Tweet 692
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.