• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ormas Keagamaan Asal Kelola Tambang, EITS: Akibatkan Kehancuran Alam

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:12
in Nasional
tambangco

Ilustrasi tambang. Foto: dokumen indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ormas Keagaaman seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah jangan asal menerima WIUPK saja tanpa mengerti essensi dari tata laksana pertambangan yang baik (good mining practice). Kesembronoan dalam pengelolaan tambang berujung kepada kehancuran alam dan penggerusan cadangan tambang tanpa terkontrol.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua dan Founder Energy Institute for Transition (EITS) Godang Sitompul dalam keterangan, Kamis (1/8/2024).

BacaJuga:

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Langkah fantastis dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia untuk memberi kesempatan Ormas Keagamaan mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), menurut dia, perlu diikuti dengan pemberian pemahaman good mining practice kepada mereka.

“Ada baiknya para petinggi NU dan Muhammadiyah belajar mengenai tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice). Termasuk merekrut ahli-ahli pertambangan yang mumpuni bersertifikat untuk mengajari cara mengoperasikan pertambangan dengan benar,” katanya.

“Jangan sekedar nafsu belaka memiliki tambang, tanpa tahu cara mengelola tambang,” imbuhnya.

Good Mining Practice, lanjut dia, dengan melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir. Selain itu, melakukan kegiatan penambangan yang baik dan turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik dengan menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi.

Dikatakan dia, mereka juga harus melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan. Juga menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat.

“Mereka juga harus menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Dia mengaku khawatir bila WIUPK dipegang, namun tidak dijalankan dengan baik. Bahkan dipindahtangankan atau dijual tanpa ada tanggung-jawab atas pasca tambangnya. “Main jual saja, raup untung, selesai sudah. Bangsa ini dapat apa?,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sebaiknya para petinggi Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK juga diberi tanggung-jawab kelola hilirnya. Artinya, tidak sekedar memiliki tambang, namun juga memiliki smelter/pabrik pengolahan hasil tambang, jika itu tambang mineral. Apabila itu tambang batu bara, maka diwajibkan menyerahkan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO).

“Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Baru Bara dalam Negeri mengatur bahwa produsen batu bara wajib untuk menjual 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara per tahunnya untuk kebutuhan DMO,” katanya.

“Patokan harga untuk DMO adalah 70 dollar AS per metrik ton, dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen. Nah ini harus diterapkan kepada Ormas Keagamaan yang memiliki tambang batu bara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan kepada Bahlil.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. (nas)

Tags: alamEITSEnergy Institute for TransitionKelola TambangOrmas Keagamaantambang

Berita Terkait.

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing
Nasional

Dari Olahraga dan Seni Bentuk Mental Mahasiswa Unggul dan Berdaya Saing

Senin, 4 Mei 2026 - 23:59
Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk
Nasional

Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditusuk Tetangga, Pelaku Dibekuk

Senin, 4 Mei 2026 - 23:47
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Nasional

Dorong UMKM dan Ekraf, Pemerintah ‘Gaspol’ Tekan Kemiskinan Ekstrem

Senin, 4 Mei 2026 - 23:11
Kantor-Pertanahan
Nasional

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08
siswa
Nasional

Mutu Belajar Siswa RI Terpuruk, P2G Soroti Rendahnya Literasi dan Numerasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:22
p2g
Nasional

P2G Desak Perombakan Tata Kelola Guru, Soroti Nasib P3K yang Belum Digaji

Senin, 4 Mei 2026 - 09:51

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.