• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ormas Keagamaan Asal Kelola Tambang, EITS: Akibatkan Kehancuran Alam

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:12
in Nasional
tambangco

Ilustrasi tambang. Foto: dokumen indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ormas Keagaaman seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah jangan asal menerima WIUPK saja tanpa mengerti essensi dari tata laksana pertambangan yang baik (good mining practice). Kesembronoan dalam pengelolaan tambang berujung kepada kehancuran alam dan penggerusan cadangan tambang tanpa terkontrol.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua dan Founder Energy Institute for Transition (EITS) Godang Sitompul dalam keterangan, Kamis (1/8/2024).

BacaJuga:

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Langkah fantastis dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia untuk memberi kesempatan Ormas Keagamaan mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), menurut dia, perlu diikuti dengan pemberian pemahaman good mining practice kepada mereka.

“Ada baiknya para petinggi NU dan Muhammadiyah belajar mengenai tata kelola pertambangan yang baik (good mining practice). Termasuk merekrut ahli-ahli pertambangan yang mumpuni bersertifikat untuk mengajari cara mengoperasikan pertambangan dengan benar,” katanya.

“Jangan sekedar nafsu belaka memiliki tambang, tanpa tahu cara mengelola tambang,” imbuhnya.

Good Mining Practice, lanjut dia, dengan melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir. Selain itu, melakukan kegiatan penambangan yang baik dan turut berkontribusi dalam menaati aturan, terencana dengan baik dengan menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi.

Dikatakan dia, mereka juga harus melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan. Juga menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat.

“Mereka juga harus menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Dia mengaku khawatir bila WIUPK dipegang, namun tidak dijalankan dengan baik. Bahkan dipindahtangankan atau dijual tanpa ada tanggung-jawab atas pasca tambangnya. “Main jual saja, raup untung, selesai sudah. Bangsa ini dapat apa?,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sebaiknya para petinggi Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK juga diberi tanggung-jawab kelola hilirnya. Artinya, tidak sekedar memiliki tambang, namun juga memiliki smelter/pabrik pengolahan hasil tambang, jika itu tambang mineral. Apabila itu tambang batu bara, maka diwajibkan menyerahkan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO).

“Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.139.K/HK.02/MEM. B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Baru Bara dalam Negeri mengatur bahwa produsen batu bara wajib untuk menjual 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara per tahunnya untuk kebutuhan DMO,” katanya.

“Patokan harga untuk DMO adalah 70 dollar AS per metrik ton, dengan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total Sulphur 0,8 persen, dan Ash 15 persen. Nah ini harus diterapkan kepada Ormas Keagamaan yang memiliki tambang batu bara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengalihkan kewenangan penetapan, penawaran dan pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan kepada Bahlil.

Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. (nas)

Tags: alamEITSEnergy Institute for TransitionKelola TambangOrmas Keagamaantambang

Berita Terkait.

Perkuat Layanan Nasabah, Pegadaian Borong 10 Penghargaan TBCCI 2026
Nasional

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 14:23
Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional
Nasional

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 12:35
Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi
Nasional

Guruh Soekarnoputra Wafat, Hendrawan: Beliau Tajam Menganalisis dan Berjiwa Seni Tinggi

Sabtu, 26 September 2026 - 10:14
sultan
Nasional

Ketua DPD RI Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Memilah Sampah Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 07:07
Dzulfikar Ahmad Tawalla
Nasional

Dzulfikar Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
gowa
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Polri Segera Periksa Bupati Gowa Sitti Husniah

Jumat, 25 September 2026 - 21:31

OLAHRAGA

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Olahraga

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

INDOPOSCO.ID - Kabar membanggakan datang dari panggung sepak bola usia dini Tanah Air. Arfa Senopati Ibrahim, pesepak bola muda asal...

SelengkapnyaDetails
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    2267 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.