• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Mulai Dalami Laporan Dugaan Kejanggalan Lelang Saham PT Gunung Bara Utama

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:16
in Headline
KPK-Merah-Putih-co

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan oleh KSST terkait dugaan pelanggaran oleh Febrie Ardiansyah.

Laporan tersebut diduga adanya kerugian negara yang timbul dari pelaksanaan proses lelang PT Gunung Bara Utama yang dikelola oleh Kejaksaan Agung.

BacaJuga:

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

“Masih tahap Pengumpulan Bahan dan Keterangan (pulbaket),” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Kamis (1/8/2024).

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan setelah berkas dianggap lengkap, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi kriteria untuk penanganan oleh KPK.

“Namun bila dinilai laporan yang masuk belum lengkap, pelapor akan diminta untuk melengkapi mulai dokumen pendukung dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, KPK akan memproses laporan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi terkait perkembangan kasus akan disampaikan kemudian

“Kalau tahapannya sudah Penyidikan, bila Penyidiknya bersedia untuk berbagi info akan diupdate. Tapi sampai dengan saat ini belum ada perkara dimaksud di tahap Penyidikan. Kalau Dumas, Penyelidikan sifatnya masih rahasia,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Santoso, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemeriksaan para saksi terkait indikasi dugaan korupsi dalam lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Dalam tindak lanjut laporan tersebut, KPK telah meminta keterangan Koordinator KSST, Ronald Loblobly sebagai pelapor dari KSST.

“Saudara Ronald telah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi dan sudah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Minggu (9/6/2024).

Ia menuturkan apakah kasus ini akan menyeret lebih jauh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, ia juga menegaskan semuanya tergantung pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.

“Kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPK. Saat ini, KSST bersama Indonesia Police Watch (IPW) akan terus mengawal perkembangan kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memberikan tanggapan terkait laporan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie dilaporkan ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi, yakni satu paket saham PT Gunung Bara Utama, yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

“Makanya saya bingung. Kejaksaan ini bingung dibikin sama pelapornya. Tapi enggak apa-apa saya bilang sekali lagi ya, silakan melakukan suatu pelaporan sebagai bahan koreksi bagi kita, sebagai bahan koreksi, tapi yang benar, jangan ngawur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ketut menyayangkan adanya laporan itu karena dinilai tidak benar. Menurut dia, Kejagung tidak takut dilaporkan. Sebab, yang dilakukan Kejagung soal pelelangan sudah transparan prosesnya.

“Kita bukan takut dilaporkan. kenapa harus takut? Kita benar semua prosesnya transparan, yang melakukan bukan kita. Kita cuma meminta untuk dilelang. Itu mekanisme lelang yang ada di Kejaksaan,” ujar Ketut.

Ketut pun menyampaikan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan.

Pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

“Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Ketut.

Ketut juga menjelaskan kronologinya, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi hal ini ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki sejumlah masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Tim Jampidsus melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Namun, Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu.

“Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan,” lanjut Ketut.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut.

Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

Kemudian, ia menjelaskan proses lelang PT GBU ini dilakukan penilaian oleh 3 appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat berat yang melekat di PT. GBU dengan nilai kurang lebih Rp 9 miliar. (fer)

Tags: KPKLaporan Dugaan Kejanggalan Lelang Saham PT Gunung Bara UtamaLelang Saham PT Gunung Bara UtamaPT Gunung Bara Utama

Berita Terkait.

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35
Headline

Gus Yusuf dan Gus Salam Diduga “Dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU ke-35

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:05
Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan
Headline

Muktamar ke-35 NU Sepakati AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:51
Siswa
Headline

Wildfire Smoke Billows, Education Minister Says Schools Must Not Open Recklessly

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Belajar
Headline

Asap Karhutla Mengepul, SE Mendikdasmen: Sekolah Tak Boleh Asal Buka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:57
Prabowo
Headline

Panglima Jilah Tegaskan Tradisi Berladang Dayak Bukan Penyebab Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:15
Pembakaran
Headline

Rincian Kerusakan Pos Polisi Slipi yang Dibakar Massa untuk Kedua Kalinya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:54

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.