• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MHKI: Jika Timbulkan Polemik, PP Kesehatan Perlu Direvisi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 31 Juli 2024 - 13:43
in Nasional
nakesco

Ilustrasi layanan kesehatan di rumah sakit. Foto: dokumen indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terbitnya PP ini dinilai menimbulkan pro dan kontra, salah satunya terkait penggabungan banyak kluster di dalam satu PP.

“Dengan menggabungkan seluruh kluster di dalam satu PP akan menimbulkan kesulitan ke depan jika terdapat substansi yang harus direvisi,” ujar Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dr. Mahesa Pranadipa dalam keterangan, Rabu (31/7/2024).

BacaJuga:

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kecam Penundaan Wajib Halal hingga 2028, FKBI Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok

“Mengingat peraturan turunan dapat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka revisi atau perbaikan merupakan keniscayaan, karena ini bertujuan untuk mempertahankan supremasi hukum,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, UU No 17 Tahun 2023 mencakup sekitar 100 isu yang harus diatur dalam PP. Umumnya, PP turunan dari sebuah UU dibuat berdasarkan kluster isu dan melibatkan berbagai pihak terkait.

Namun, lanjutnya, dalam kasus PP No 28 Tahun 2024, penggabungan berbagai macam bahasan terkait kesehatan hanya diatur dalam satu aturan. Pendekatan ini dinilai bisa menimbulkan kesulitan di masa mendatang jika nantinya diperlukan revisi pada substansi peraturan.

Dia juga menyoroti masalah lain yang berpotensi muncul akibat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses perumusan aturan kesehatan. Sebab pemangku kepentingan akan menjadi pihak yang paling terdampak dari disahkannya sebuah aturan.

Ia memandang bahwa hal ini akan berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. “Hal lain juga, dengan minimnya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan PP, akan berpotensi menimbulkan polemik,” katanya.

Diketahui, beberapa pasal dalam PP 28/2024 mendapat sorotan tajam dari masyarakat, terutama terkait pengetatan aturan yang akan membawa dampak masif bagi masyarakat dan industri. Persoalan lain mengenai susu formula, donor ASI, hingga dokter asing juga turut mendapat respons pro-kontra dari masyarakat.

Lebih jauh ia menjelaskan, masih membutuhkan waktu untuk mengkaji secara menyeluruh isi peraturan baru tersebut. Apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Meskipun demikian, ia juga menyoroti munculnya perdebatan di beberapa pasal yang menjadi fokus perhatian banyak pihak.

“Terbukti banyak uji materi terhadap produk regulasi yang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA). Banyak yurisprudensi regulasi yang direvisi atau dibatalkan. Jika banyak polemik maka perlu perbaikan” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa setiap regulasi, baik dalam bentuk UU maupun turunannya, tidak ada yang sempurna dan menegaskan perlunya perbaikan sebuah aturan apabila aturan tersebut justru menjadi permasalahan di masyarakat.

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin dalam siaran persnya mengatakan, pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 ini akan menjadi aturan pelaksana yang mengatur sistem kesehatan di Indonesia.

“Dengan penerbitan PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku,” tegasnya.

Untuk itu diperlukan perhatian mengenai bagaimana implementasi aturan ini ke depan, dengan memastikan tidak ada pihak yang justru dirugikan oleh aturan ini. (nas)

Tags: MHKIpolemikPP Kesehatan

Berita Terkait.

umar
Nasional

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:13
sidang
Nasional

Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Mendagri Simak Arahan Presiden soal Pentingnya Kekompakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:22
halal
Nasional

Kecam Penundaan Wajib Halal hingga 2028, FKBI Soroti Dugaan Intervensi Industri Rokok

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:02
djohan
Nasional

Jabatan Kades Diburu, Politik Dinasti Mengintai Desa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:21
cgbio
Nasional

CGBIO Perkuat Kolaborasi Internasional melalui Meet the Masters in Bali 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:11
bksdn
Nasional

Perkuat Inovasi Daerah, BSKDN Kemendagri Siapkan Strategi Dukung Target Ekonomi 8 Persen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:29

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2642 shares
    Share 1057 Tweet 661
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.