• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Tawarkan Produknya kepada Fasilitas Layanan Kesehatan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 30 Juli 2024 - 21:06
in Nasional
Sufor

Salah satu contoh produk susu formula. (Dok. pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah tidak mengizinkan produsen susu formula (sufor) melakukan potongan harga terhadap produk yang dijualnya, sebagai upaya memikat konsumen. Larangan tersebut dilakukan memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BacaJuga:

Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana, Stok Aman

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatera, BNPB: 174 Jiwa Meninggal Dunia dan 79 hilang Serta Belasan Luka-luka

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

“(Dilarang) pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi poin C Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 dilihat, Selasa (30/7/2024).

Poin A dalam ketentuan tersebut menyebutkan, dilarang pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma maupun penawaran kerja sama kepada fasilitas pelayanan kesehatan,

“(Dilarang melakukan penawaran) upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan,” paparnya.

Sementara poin B, tidak dibolehkan melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Poin D, menyatakan pelarangan penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat dalam mempromosikan produk susu formula.

“Pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pengiklanan susu formula atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

“Tidak diperkenankan promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” imbuhnya.

Sementara dalam Pasal 34 menyatakan, larangan promosi itu tidak berlaku jika dilakukan pada media cetak tentang kesehatan.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan,” terang Pasal 34 beleid tersebut.

“Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu,” tambahnya. Ketentuan itu telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini. (dan)

Tags: ASIPotongan HargaSusu Formula
Berita Sebelumnya

Triwulan II-2024, Pertamina Drilling Catat Kinerja Operasi dan Keselamatan Memuaskan

Berita Berikutnya

Inovasi Koperasi Karya Bahari Buktikan Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.10.28
Nasional

Ribuan Ton Beras dan Minyak Goreng Disalurkan ke 3 Provinsi Terdampak Bencana, Stok Aman

Sabtu, 29 November 2025 - 10:15
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.43.38
Nasional

Bencana Hidrometeorologi di Pulau Sumatera, BNPB: 174 Jiwa Meninggal Dunia dan 79 hilang Serta Belasan Luka-luka

Sabtu, 29 November 2025 - 10:07
wo
Nasional

Prabowo: Indonesia Tak Boleh Bergantung Dengan Negara Lain

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07
pelindo
Nasional

Pelindo Hadirkan Listrik Bersih di Kampung Ausem-Papua

Sabtu, 29 November 2025 - 05:05
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Anugerahkan Penghargaan Untuk Tiga Guru Berdedikasi

Sabtu, 29 November 2025 - 04:44
sawit
Nasional

DJP Ingatkan Pelaku Usaha Industri Sawit Penuhi Kewajiban Perpajakan

Sabtu, 29 November 2025 - 02:20
Berita Berikutnya
Koperasi-Karya-Bahari

Inovasi Koperasi Karya Bahari Buktikan Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.