• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Cibinong, KY Verifikasi Laporan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:22
in Megapolitan
kyco

Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan verifikasi laporan soal dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Majelis hakim yang dilaporkan mengadili perkara Nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Dugaan pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh tim kuasa hukum pihak penggugat, Lukita Yosuardy Ong, pada Jumat, 28 Juni 2024.

BacaJuga:

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Koordinator tim kuasa hukum Thio Riyono mengungkapkan perkembangan terbaru kasus tersebut. Menurutnya, laporan mereka saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh tenga ahli dari KY.

“Alhamdulillah, laporan kami telah masuk dalam tahap verifikasi oleh pihak Komisi Yudisial, ini sebuah kemajuan menandakan laporan kami ditindaklanjuti dengan baik lembaga negara ini,” kata Thio di Jakarta dikutip, Sabtu (27/7/2024).

Pihak Lukita berharap, KY menguatkan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Cibinong.

Jika terbukti melanggar etik, putusan KY memang tidak akan mengubah putusan PN Cibinong, namun akan dijadikan dalil untuk ajukan banding ke pengadilan tinggi.

Dokumen terbaru yang diserahkan pihak KY adalah Informasi Perkembangan Penanganan Laporan nomor 0258/IP/LM.01/VII/2024.

“Hasil dari verifikasi ini nantinya akan disampaikan langsung via surat kepada pelapor,” kata Fikri, staf bagian pengaduan KY terpisah saat ditemui tim kuasa hukum Lukita, kemarin.

Majelis hakim PN Cibinong itu diduga mengabaikan fakta-fakta di lapangan terkait perkara perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Kuasa hukum Lukita, Lava Sembada menegaskan, objek gugatan perdata para perkara nomor perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi adalah 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong. Seluruhnya telah dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).

Namun, 16 bidang tanah tersebut diklaim sebagai lahan pengembangan. Dengan dalil surat pelepasan hak (SPH) yang diterbitkan oleh camat setempat tahun 2000.

Lukita kemudian menempuh jalur hukum. Pada 4 Juni 2024, majelis hakim PN Cibinong mengambil keputusan yang menyatakan SHM 16 bidang tanah yang ada pada Lukita dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. (dan)

Tags: hakimKYpengadilan

Berita Terkait.

Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Megapolitan

Sidak Pabrik Kerupuk di Jakbar, Kevin Wu Soroti Aktivitas Pembakaran Terbuka

Kamis, 30 April 2026 - 23:35
Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi
Megapolitan

Rem Blong, Tronton Tabrak Separator Busway di Turunan Flyover Slipi

Kamis, 30 April 2026 - 20:15
Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut
Megapolitan

Polisi Terbitkan SP3, Status Tersangka Haksono Santoso Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 20:02
Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day
Megapolitan

Polisi Prediksi 200 Ribu Buruh Geruduk Jakarta di Peringatan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 19:31
Petugas
Megapolitan

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Apartemen Mediterania

Kamis, 30 April 2026 - 12:43

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2556 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1496 shares
    Share 598 Tweet 374
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.