• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Cibinong, KY Verifikasi Laporan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:22
in Megapolitan
kyco

Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial (KY) tengah melakukan verifikasi laporan soal dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Majelis hakim yang dilaporkan mengadili perkara Nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Dugaan pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh tim kuasa hukum pihak penggugat, Lukita Yosuardy Ong, pada Jumat, 28 Juni 2024.

BacaJuga:

Demo Mahasiswa Gaungkan Lagu Kritik BBM, Pengamat Desak Pemerintah Tangkap Pesannya

Kolaborasi Untar dan Pemkot Jakarta Barat Permudah Akses Cek Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Ratusan Pengunjung Serbu Booth Galeri 24, Promo Emas HUT Jakarta Sukses Besar

Koordinator tim kuasa hukum Thio Riyono mengungkapkan perkembangan terbaru kasus tersebut. Menurutnya, laporan mereka saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi oleh tenga ahli dari KY.

“Alhamdulillah, laporan kami telah masuk dalam tahap verifikasi oleh pihak Komisi Yudisial, ini sebuah kemajuan menandakan laporan kami ditindaklanjuti dengan baik lembaga negara ini,” kata Thio di Jakarta dikutip, Sabtu (27/7/2024).

Pihak Lukita berharap, KY menguatkan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Cibinong.

Jika terbukti melanggar etik, putusan KY memang tidak akan mengubah putusan PN Cibinong, namun akan dijadikan dalil untuk ajukan banding ke pengadilan tinggi.

Dokumen terbaru yang diserahkan pihak KY adalah Informasi Perkembangan Penanganan Laporan nomor 0258/IP/LM.01/VII/2024.

“Hasil dari verifikasi ini nantinya akan disampaikan langsung via surat kepada pelapor,” kata Fikri, staf bagian pengaduan KY terpisah saat ditemui tim kuasa hukum Lukita, kemarin.

Majelis hakim PN Cibinong itu diduga mengabaikan fakta-fakta di lapangan terkait perkara perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi.

Kuasa hukum Lukita, Lava Sembada menegaskan, objek gugatan perdata para perkara nomor perdata nomor 284/Pdt.G/2023/PN Cbi adalah 16 bidang tanah milik Lukita Yosuardy Ong. Seluruhnya telah dilengkapi sertifikat hak milik (SHM).

Namun, 16 bidang tanah tersebut diklaim sebagai lahan pengembangan. Dengan dalil surat pelepasan hak (SPH) yang diterbitkan oleh camat setempat tahun 2000.

Lukita kemudian menempuh jalur hukum. Pada 4 Juni 2024, majelis hakim PN Cibinong mengambil keputusan yang menyatakan SHM 16 bidang tanah yang ada pada Lukita dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. (dan)

Tags: hakimKYpengadilan

Berita Terkait.

demo
Megapolitan

Demo Mahasiswa Gaungkan Lagu Kritik BBM, Pengamat Desak Pemerintah Tangkap Pesannya

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:32
untar
Megapolitan

Kolaborasi Untar dan Pemkot Jakarta Barat Permudah Akses Cek Kesehatan Gratis bagi Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:32
galeri
Megapolitan

Ratusan Pengunjung Serbu Booth Galeri 24, Promo Emas HUT Jakarta Sukses Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:45
hujan
Megapolitan

Jangan Keburu Simpan Payung, 2 Wilayah di Jakarta Ini Berpotensi Diguyur Hujan

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:28
bmw
Megapolitan

Diduga Terlibat Tabrak Lari, Mobil Listrik BMW di Jakbar Diamuk Massa

Senin, 22 Juni 2026 - 18:51
peradi
Megapolitan

Menuju Jakarta 500 Tahun, Peradi SAI Jaktim Perkuat Profesionalisme Advokat Berkualitas

Senin, 22 Juni 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.