• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan, KY Turun Tangan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 Juli 2024 - 21:04
in Headline
Gd-Komisi-Yudisial

Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, upaya yang akan dilakukan untuk memeriksa indikasi dugaan pelanggaran etik hakim dalam mengawal persidangan tersebut.

BacaJuga:

Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Purbaya Tegaskan Ekonomi Nasional Tetap Kuat, Soroti Pentingnya Melihat Data Agregat

Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, namub sangat memungkinkan bagi pihaknya untuk menurunkan tim investigasi merespons putusan yang menyedot perhatian masyarakat.

“Mendalami putusan tersebut, guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti melalui gawai, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.

Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik.

“Maka KY menggunakan, hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ucap Mukti.

KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald, anak anggota DPR RI partai PKB Edward Tannur. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. (dan)

Tags: Dini Sera AfriyantiGregorius Ronald TannurKomisi YudisialPembunuhanPengadilan Negeri SurabayapenganiayaanVonis Bebas

Berita Terkait.

Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara
Headline

Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang
Headline

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:30
purbaya
Headline

Purbaya Tegaskan Ekonomi Nasional Tetap Kuat, Soroti Pentingnya Melihat Data Agregat

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:11
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Headline

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:32
kpk
Headline

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47
lalu
Headline

KPK Periksa 8 Orang Hasil OTT Lombok Barat, Termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3186 shares
    Share 1274 Tweet 797
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12560 shares
    Share 5024 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2762 shares
    Share 1105 Tweet 691
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.