• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan, KY Turun Tangan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 Juli 2024 - 21:04
in Headline
Gd-Komisi-Yudisial

Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, upaya yang akan dilakukan untuk memeriksa indikasi dugaan pelanggaran etik hakim dalam mengawal persidangan tersebut.

BacaJuga:

Respiratory and Eye Health Risks: Public Urged to Beware of Anak Krakatau Volcanic Ash

Risiko Gangguan Pernapasan dan Mata, Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau

Impact of Mount Anak Krakatau Ash, Closures at Three Airports Extended

Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, namub sangat memungkinkan bagi pihaknya untuk menurunkan tim investigasi merespons putusan yang menyedot perhatian masyarakat.

“Mendalami putusan tersebut, guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti melalui gawai, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.

Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik.

“Maka KY menggunakan, hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ucap Mukti.

KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald, anak anggota DPR RI partai PKB Edward Tannur. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. (dan)

Tags: Dini Sera AfriyantiGregorius Ronald TannurKomisi YudisialPembunuhanPengadilan Negeri SurabayapenganiayaanVonis Bebas

Berita Terkait.

erupsi
Headline

Respiratory and Eye Health Risks: Public Urged to Beware of Anak Krakatau Volcanic Ash

Minggu, 6 September 2026 - 18:18
masker
Headline

Risiko Gangguan Pernapasan dan Mata, Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 18:08
pesawat
Headline

Impact of Mount Anak Krakatau Ash, Closures at Three Airports Extended

Minggu, 6 September 2026 - 14:30
bandara
Headline

Dampak Sebaran Abu Anak Krakatau, Penutupan 3 Bandara Diperpanjang

Minggu, 6 September 2026 - 14:20
Kemenhub Antisipasi Efek Berantai Erupsi Anak Krakatau terhadap Penerbangan di Soetta
Headline

Kemenhub Antisipasi Efek Berantai Erupsi Anak Krakatau terhadap Penerbangan di Soetta

Minggu, 6 September 2026 - 09:12
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Debu Vulkanik Hujani Rumah Warga Lebak dan Pandeglang
Headline

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Debu Vulkanik Hujani Rumah Warga Lebak dan Pandeglang

Minggu, 6 September 2026 - 07:59

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.