• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan, KY Turun Tangan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 Juli 2024 - 21:04
in Headline
Gd-Komisi-Yudisial

Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat. Foto: Dok Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, upaya yang akan dilakukan untuk memeriksa indikasi dugaan pelanggaran etik hakim dalam mengawal persidangan tersebut.

BacaJuga:

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, namub sangat memungkinkan bagi pihaknya untuk menurunkan tim investigasi merespons putusan yang menyedot perhatian masyarakat.

“Mendalami putusan tersebut, guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti melalui gawai, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan PN Surabaya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan.

Komisi Yudisial memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik.

“Maka KY menggunakan, hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut,” ucap Mukti.

KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim, jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald, anak anggota DPR RI partai PKB Edward Tannur. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. (dan)

Tags: Dini Sera AfriyantiGregorius Ronald TannurKomisi YudisialPembunuhanPengadilan Negeri SurabayapenganiayaanVonis Bebas

Berita Terkait.

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Headline

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:41
Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi
Headline

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:03
Wamendiktisaintek Targetkan Fakultas Kedokteran Gigi di Tiap Provinsi pada 2029
Headline

Prabowo Ancam Cabut Konsesi SDA yang Mangkrak Lebih dari 2 Tahun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45
Tingkatkan Daya Saing Pekerja, Pemprov Jakarta Sediakan Pelatihan Bahasa Gratis
Headline

Hari Santri 2026, Prabowo Tegaskan Peran Pesantren bagi Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:35
Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?
Headline

Absen Kepala Daerah di Rakornas TPAKD, Prabowo Cari Dedi Mulyadi: ke Mana KDM?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:15
Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi
Headline

Puan Tekankan Peran Santri dalam Pembangunan, Pemerintah Diminta Buka Ruang Kolaborasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:06

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.