• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kontrak Selesai Juli 2024, Pupuk Indonesia Tetap Berkomitmen Salurkan Pupuk Subsidi ke Petani

Redaksi by Redaksi
Kamis, 18 Juli 2024 - 12:00
in Ekonomi
Rahmad-Pribadi

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi diwawancara awak media seusai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) 'Membangun Sistem Kebijakan Pupuk Subsidi yang Lebih Adaptif dan Efektif Demi Menjaga Ketahanan Pangan Nasional' yang digelar di Jakarta, Rabu (17/7/2024). ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi memastikan pihaknya tetap akan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani meski kontrak pertama senilai Rp26,7 triliun akan habis di Juli 2024.

“Jadi, komitmen kami bersama pemerintah sambil proses anggarannya itu diselesaikan, Pupuk Indonesia akan terus menyalurkan pupuk,” kata Rahmad seperti dilansir Antara, Kamis (18/7/2024).

Pupuk Indonesia mendapat tugas dari pemerintah melalui Kementerian Pertanian agar menyalurkan pupuk subsidi dengan total sebesar 9,55 juta ton atau senilai Rp54 triliun di tahun 2024.

Namun, dari tugas tersebut Pupuk Indonesia baru melakukan kontrak pertama dengan volume 4,7 juta ton dengan nilai kontrak Rp26,7 triliun. Kontrak tersebut akan habis di Juli ini.

Rahmad mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pupuk Indonesia saat ini ini juga sedang menggarap administrasi untuk kontrak lanjutan.

Ia menegaskan bahwa meskipun kontrak lanjutan belum ada, tetapi Pupuk Indonesia sebagai BUMN tidak akan membiarkan petani kesulitan sehingga penyaluran masih akan terus berlanjut. Hal itu juga sesuai arahan dari Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

“Saya tahu persis Menteri Pertanian all out langsung di hari yang sama saya laporkan, menelpon Presiden (Joko Widodo), menelpon Menteri Keuangan dan sudah disepakati. Dan kesepakatan-kesepakatan tingkat menteri itu kemudian kami juga sudah diinstruksikan untuk tidak berhenti menyalurkan (pupuk subsidi),” jelasnya.

Dia menyebutkan, sekitar 150 kabupaten akan habis alokasi pupuk subsidinya pada Juli ini. Pupuk Indonesia berkomitmen akan tetap menyalurkan sesuai dengan Permentan atau alokasi yang sudah disepakati melalui Pokja Pupuk yang dipimpin oleh Kemenko Perekonomian.

“Jadi itu acuannya, bahwa hitungan kontrak antara PI (Pupuk Indonesia) dengan pemerintah kita selesaikan, tapi petani tidak boleh dirugikan,” tegasnya.

Menurut dia, jika secara normatif maka Pupuk Indonesia bisa saja hanya menyalurkan sesuai dengan kontrak. Tapi karena keadaan darurat, genting, di mana Indonesia membutuhkan produksi pertanian yang tidak boleh terganggu, maka distribusi pupuk akan terus dilakukan.

“Kami pun sepakat dengan pemerintah, kontraknya urusan kami dengan pemerintah. Tapi sudah ada kebijakan Pak Presiden (Jokowi) dengan alokasi itu, itu jadi acuannya. Mudah-mudahan tentunya pasti ada proses bagaimana kalau kita menagih subsidi. Tapi kami meyakini pemerintah juga akan all out, tidak akan membiarkan petani akan kesulitan,” katanya.

Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk secara nasional naik menjadi 9,55 juta ton atau meningkat dua kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton.

Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

“Jadi bukan alokasi yang 9,55 juta ton yang habis, tapi kontrak yang berdasarkan alokasi pertama, itu yang volumenya sudah habis. Tapi kan kita tidak boleh mengorbankan administratif karena hal yang lebih substantif. Subtantifnya adalah kita harus mendorong produktivitas pertanian,” kata Rahmad. (wib)

Tags: PetaniPupuk Indonesiapupuk subsidi
Previous Post

Angka Cerai Turun 10,2% di 2023, Kemenag Apresiasi Peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan

Next Post

Kepala BPKAD Yakin Kartu Kredit Pemda Tak akan Bebani Bank Banten

Related Posts

MENDES-PDT
Ekonomi

Pakai Dana Desa, Cilame Sukses Bangun Desa Tematik Ikan Nila

Minggu, 9 November 2025 - 23:23
KDEKH
Ekonomi

KDEKS Jatim Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan SDM Halal

Minggu, 9 November 2025 - 23:01
ojk
Ekonomi

OJK Dorong Perbankan Perluas Akses Keuangan Syariah bagi Masyarakat

Minggu, 9 November 2025 - 22:31
loket
Ekonomi

Daop 7 Madiun Mulai Layani Penjualan Tiket KA untuk Nataru

Minggu, 9 November 2025 - 22:18
its
Ekonomi

Daya Beli Masyarakat Menurun, ITS Soroti Dampaknya hingga ke Dunia Pendidikan

Minggu, 9 November 2025 - 21:20
kacang
Ekonomi

Sinergi Inovasi dan Tradisi, BRI Antarkan UMKM “Erildya Cemilan Family” Naik Kelas

Minggu, 9 November 2025 - 14:04
Next Post
Peluncuran-KKPD

Kepala BPKAD Yakin Kartu Kredit Pemda Tak akan Bebani Bank Banten

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.