• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPK Ungkap Permasalahan Pajak Parkir dan Reklame di Kota Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 Juli 2024 - 02:22
in Nasional
bpk

Gedung BPK RI. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pencatatan pengelolaan pajak parkir dan iklan reklame di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, Pemprov DKI Jakarta mencatat pendapatan pajak parkir sebesar Rp414.806.253.990,00, yang setara dengan 30,73 persen dari target Rp1.350.000.000,00. Selain itu, pendapatan pajak reklame tercatat sebesar Rp1.095.916.078.306,00 atau 87,67 persen dari target Rp1.250.000.000,00,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (16/7/2024).

BacaJuga:

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Hasil pemeriksaan terhadap pendapatan pajak parkir dan pajak reklame diketahui Penyelenggaraan parkir yang diatur oleh UP Perparkiran, RSUD, dan PD PJ belum terdaftar sebagai objek pajak, dan setoran pajak tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor 15.B/LHP/XVIII.JKTXVIII.JKT.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022, BPK mengungkapkan temuan kekurangan penerimaan pajak parkir dari kerjasama pengelolaan parkir antara UP Perparkiran dengan pihak ketiga sebesar Rp1.922.610.520,00.

“Masalahnya adalah bahwa kerjasama pengelolaan parkir di lahan UP Perparkiran belum dikenakan pajak parkir,” ungkap BPK.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK hingga 31 Desember 2022, Bapenda telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK dengan mengirimkan Surat Kepala Dishub kepada Kepala Bapenda Nomor 3966/UD.02-01 tanggal 29 September 2022 mengenai penerimaan pajak parkir.

Dari 20 lokasi parkir yang disebutkan dalam LHP, 4 lokasi di antaranya dijadikan objek pajak parkir dan 16 lokasi lainnya dijadikan objek retribusi parkir.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, BPK melakukan uji petik terhadap penyelenggaraan parkir yang bekerja sama dengan UP Perparkiran, RSUD, dan BLUD PD PJ.

“Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 (terdiri dari Rp32.263.833,33 dan Rp8.624.104.972,93) dari penyelenggaraan parkir yang setoran pajaknya tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” tulis BPK.

Sementara itu, Penyelenggaraan Reklame oleh Pihak Ketiga pada Aset PT MRTJ, PT TJ dan Reklame salah satu Bank BUMN Belum Ditetapkan Sebagai Objek Pajak

Atas permasalahan itu potensi penerimaan pajak reklame pada aset PT MRTJ dan PT TJ belum dapat dihitung nilainya karena belum mendapatkan kontrak antara mitra penyelenggara reklame dengan pemasang iklan dan Sementara untuk titik reklame Bank milik BUMN terdapat potensi penerimaan pajak reklame senilai Rp1.480.113.636,36.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai aturan, salah satunya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pergub Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

“Permasalahan di atas mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak parkir dan reklame sebesar Rp2.298.848.290,53 (terdiri dari Rp818.734.654,17 dan Rp1.480.113.636,36) atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak. Selain itu, terdapat kehilangan potensi penerimaan pajak reklame atas 546 titik reklame (541 titik dan 5 titik) pada aset PT MRT dan aset PT Transjakarta yang nilainya belum dapat diperhitungkan, serta potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 dari setoran pajak yang tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” ungkap BPK.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (dhi. UP Perparkiran) supaya dalam menetapkan fixed income atau kompensasi mempertimbangkan tarif pajak parkir.

“Melakukan penelitian atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak dan menindaklanjutinya sesuai hasil penelitian, serta melakukan penelitian kepada pengelola parkir yang bekerja sama dengan RSUD Duren Sawit dan PD PJ yang sudah terdaftar sebagai objek pajak untuk memastikan ketepatan setoran pajaknya,” demikian bunyi LHP BPK tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID melalui gawai belum dapat memberikan respon atas LHP BPK tersebut. (fer)

Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBPKkota jakartaPajak Parkirreklame
Berita Sebelumnya

Legislator Dorong Dindik Bantu Biaya Penebusan Ijazah Warga Jakarta

Berita Berikutnya

Kelompok Hamas dan Fatah akan Bertemu di Beijing Bahas Rekonsiliasi

Berita Terkait.

bahlil
Nasional

Bahlil: Penambahan Kuota LPG 3 kg Untuk Nataru Tak Tambah Beban APBN

Jumat, 28 November 2025 - 07:07
kayu
Nasional

Kemenhut Amankan Pelaku Pengangkut Ratusan Kayu Ulin Ilegal di Kaltim

Jumat, 28 November 2025 - 06:06
kemnaker
Nasional

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Jumat, 28 November 2025 - 04:44
menkes
Nasional

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 02:20
yusril
Nasional

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:30
karantia
Nasional

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 23:33
Berita Berikutnya
hamas

Kelompok Hamas dan Fatah akan Bertemu di Beijing Bahas Rekonsiliasi

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.