• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPK Ungkap Permasalahan Pajak Parkir dan Reklame di Kota Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 Juli 2024 - 02:22
in Nasional
bpk

Gedung BPK RI. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pencatatan pengelolaan pajak parkir dan iklan reklame di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, Pemprov DKI Jakarta mencatat pendapatan pajak parkir sebesar Rp414.806.253.990,00, yang setara dengan 30,73 persen dari target Rp1.350.000.000,00. Selain itu, pendapatan pajak reklame tercatat sebesar Rp1.095.916.078.306,00 atau 87,67 persen dari target Rp1.250.000.000,00,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (16/7/2024).

BacaJuga:

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Menyelamatkan Generasi Emas 2045

Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya

Hasil pemeriksaan terhadap pendapatan pajak parkir dan pajak reklame diketahui Penyelenggaraan parkir yang diatur oleh UP Perparkiran, RSUD, dan PD PJ belum terdaftar sebagai objek pajak, dan setoran pajak tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor 15.B/LHP/XVIII.JKTXVIII.JKT.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022, BPK mengungkapkan temuan kekurangan penerimaan pajak parkir dari kerjasama pengelolaan parkir antara UP Perparkiran dengan pihak ketiga sebesar Rp1.922.610.520,00.

“Masalahnya adalah bahwa kerjasama pengelolaan parkir di lahan UP Perparkiran belum dikenakan pajak parkir,” ungkap BPK.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK hingga 31 Desember 2022, Bapenda telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK dengan mengirimkan Surat Kepala Dishub kepada Kepala Bapenda Nomor 3966/UD.02-01 tanggal 29 September 2022 mengenai penerimaan pajak parkir.

Dari 20 lokasi parkir yang disebutkan dalam LHP, 4 lokasi di antaranya dijadikan objek pajak parkir dan 16 lokasi lainnya dijadikan objek retribusi parkir.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, BPK melakukan uji petik terhadap penyelenggaraan parkir yang bekerja sama dengan UP Perparkiran, RSUD, dan BLUD PD PJ.

“Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 (terdiri dari Rp32.263.833,33 dan Rp8.624.104.972,93) dari penyelenggaraan parkir yang setoran pajaknya tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” tulis BPK.

Sementara itu, Penyelenggaraan Reklame oleh Pihak Ketiga pada Aset PT MRTJ, PT TJ dan Reklame salah satu Bank BUMN Belum Ditetapkan Sebagai Objek Pajak

Atas permasalahan itu potensi penerimaan pajak reklame pada aset PT MRTJ dan PT TJ belum dapat dihitung nilainya karena belum mendapatkan kontrak antara mitra penyelenggara reklame dengan pemasang iklan dan Sementara untuk titik reklame Bank milik BUMN terdapat potensi penerimaan pajak reklame senilai Rp1.480.113.636,36.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai aturan, salah satunya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pergub Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

“Permasalahan di atas mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak parkir dan reklame sebesar Rp2.298.848.290,53 (terdiri dari Rp818.734.654,17 dan Rp1.480.113.636,36) atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak. Selain itu, terdapat kehilangan potensi penerimaan pajak reklame atas 546 titik reklame (541 titik dan 5 titik) pada aset PT MRT dan aset PT Transjakarta yang nilainya belum dapat diperhitungkan, serta potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 dari setoran pajak yang tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” ungkap BPK.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (dhi. UP Perparkiran) supaya dalam menetapkan fixed income atau kompensasi mempertimbangkan tarif pajak parkir.

“Melakukan penelitian atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak dan menindaklanjutinya sesuai hasil penelitian, serta melakukan penelitian kepada pengelola parkir yang bekerja sama dengan RSUD Duren Sawit dan PD PJ yang sudah terdaftar sebagai objek pajak untuk memastikan ketepatan setoran pajaknya,” demikian bunyi LHP BPK tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID melalui gawai belum dapat memberikan respon atas LHP BPK tersebut. (fer)

Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBPKkota jakartaPajak Parkirreklame

Berita Terkait.

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik
Nasional

Masuk Kampanye Global 50-in-5, Indonesia Percepat Infrastruktur Digital Publik

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:15
Menyelamatkan Generasi Emas 2045
Nasional

Menyelamatkan Generasi Emas 2045

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:45
Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya
Nasional

Dukung Sanksi “Blacklist” Politik Uang, Komisi II: Pelaku Harus Dilarang Ikut Pemilu Berikutnya

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:31
P2G Pertanyakan Instruksi Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Sekolah
Nasional

P2G Pertanyakan Instruksi Prabowo Wajibkan Bahasa Prancis di Sekolah

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:55
timwas
Nasional

Persoalan di Mina Kembali Berulang, Timwas Haji DPR Minta Solusi

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:25
uu
Nasional

DPR Desak Revisi UU Hak Cipta Dipercepat

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3332 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2533 shares
    Share 1013 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.