• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPK Ungkap Permasalahan Pajak Parkir dan Reklame di Kota Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 Juli 2024 - 02:22
in Nasional
bpk

Gedung BPK RI. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pencatatan pengelolaan pajak parkir dan iklan reklame di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, Pemprov DKI Jakarta mencatat pendapatan pajak parkir sebesar Rp414.806.253.990,00, yang setara dengan 30,73 persen dari target Rp1.350.000.000,00. Selain itu, pendapatan pajak reklame tercatat sebesar Rp1.095.916.078.306,00 atau 87,67 persen dari target Rp1.250.000.000,00,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (16/7/2024).

BacaJuga:

Pesan Wakapolri untuk Kepengurusan Baru KBPP Polri

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Wamenag Apresiasi Kesiapan Dapur MBG Berbasis Wakaf Mandiri di Lingkungan Pesantren Darunnajah

Hasil pemeriksaan terhadap pendapatan pajak parkir dan pajak reklame diketahui Penyelenggaraan parkir yang diatur oleh UP Perparkiran, RSUD, dan PD PJ belum terdaftar sebagai objek pajak, dan setoran pajak tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor 15.B/LHP/XVIII.JKTXVIII.JKT.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022, BPK mengungkapkan temuan kekurangan penerimaan pajak parkir dari kerjasama pengelolaan parkir antara UP Perparkiran dengan pihak ketiga sebesar Rp1.922.610.520,00.

“Masalahnya adalah bahwa kerjasama pengelolaan parkir di lahan UP Perparkiran belum dikenakan pajak parkir,” ungkap BPK.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK hingga 31 Desember 2022, Bapenda telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK dengan mengirimkan Surat Kepala Dishub kepada Kepala Bapenda Nomor 3966/UD.02-01 tanggal 29 September 2022 mengenai penerimaan pajak parkir.

Dari 20 lokasi parkir yang disebutkan dalam LHP, 4 lokasi di antaranya dijadikan objek pajak parkir dan 16 lokasi lainnya dijadikan objek retribusi parkir.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, BPK melakukan uji petik terhadap penyelenggaraan parkir yang bekerja sama dengan UP Perparkiran, RSUD, dan BLUD PD PJ.

“Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 (terdiri dari Rp32.263.833,33 dan Rp8.624.104.972,93) dari penyelenggaraan parkir yang setoran pajaknya tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” tulis BPK.

Sementara itu, Penyelenggaraan Reklame oleh Pihak Ketiga pada Aset PT MRTJ, PT TJ dan Reklame salah satu Bank BUMN Belum Ditetapkan Sebagai Objek Pajak

Atas permasalahan itu potensi penerimaan pajak reklame pada aset PT MRTJ dan PT TJ belum dapat dihitung nilainya karena belum mendapatkan kontrak antara mitra penyelenggara reklame dengan pemasang iklan dan Sementara untuk titik reklame Bank milik BUMN terdapat potensi penerimaan pajak reklame senilai Rp1.480.113.636,36.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai aturan, salah satunya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pergub Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

“Permasalahan di atas mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak parkir dan reklame sebesar Rp2.298.848.290,53 (terdiri dari Rp818.734.654,17 dan Rp1.480.113.636,36) atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak. Selain itu, terdapat kehilangan potensi penerimaan pajak reklame atas 546 titik reklame (541 titik dan 5 titik) pada aset PT MRT dan aset PT Transjakarta yang nilainya belum dapat diperhitungkan, serta potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 dari setoran pajak yang tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” ungkap BPK.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (dhi. UP Perparkiran) supaya dalam menetapkan fixed income atau kompensasi mempertimbangkan tarif pajak parkir.

“Melakukan penelitian atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak dan menindaklanjutinya sesuai hasil penelitian, serta melakukan penelitian kepada pengelola parkir yang bekerja sama dengan RSUD Duren Sawit dan PD PJ yang sudah terdaftar sebagai objek pajak untuk memastikan ketepatan setoran pajaknya,” demikian bunyi LHP BPK tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID melalui gawai belum dapat memberikan respon atas LHP BPK tersebut. (fer)

Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBPKkota jakartaPajak Parkirreklame

Berita Terkait.

Pelantikan
Nasional

Pesan Wakapolri untuk Kepengurusan Baru KBPP Polri

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01
Ossy-Dermawan
Nasional

Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45
Wamenag
Nasional

Wamenag Apresiasi Kesiapan Dapur MBG Berbasis Wakaf Mandiri di Lingkungan Pesantren Darunnajah

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:05
Nusron-Wahid
Nasional

Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04
Petugas
Nasional

Bentrokan Maut di Menteng Jadi Alarm, DPR Soroti Pentingnya Pencegahan Konflik

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:42
Jenazah
Nasional

Soroti Kematian Satpam di Waduk Jatiluhur, DPR Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Motif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:22

BERITA POPULER

  • SAWIT

    Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1599 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3053 shares
    Share 1221 Tweet 763
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.