• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPK Ungkap Permasalahan Pajak Parkir dan Reklame di Kota Jakarta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 17 Juli 2024 - 02:22
in Nasional
bpk

Gedung BPK RI. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pencatatan pengelolaan pajak parkir dan iklan reklame di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022, Pemprov DKI Jakarta mencatat pendapatan pajak parkir sebesar Rp414.806.253.990,00, yang setara dengan 30,73 persen dari target Rp1.350.000.000,00. Selain itu, pendapatan pajak reklame tercatat sebesar Rp1.095.916.078.306,00 atau 87,67 persen dari target Rp1.250.000.000,00,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (16/7/2024).

BacaJuga:

Seragam Jadi Magnet Pertanyaan Jemaah, DPR Minta Petugas Haji Kuasai Fikih

Guru SMK Tak Hanya Terampil, Tapi Harus Jeli Melihat Peluang

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua Seluas 683 Ribu Hektare

Hasil pemeriksaan terhadap pendapatan pajak parkir dan pajak reklame diketahui Penyelenggaraan parkir yang diatur oleh UP Perparkiran, RSUD, dan PD PJ belum terdaftar sebagai objek pajak, dan setoran pajak tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Nomor 15.B/LHP/XVIII.JKTXVIII.JKT.2/05/2022 tanggal 27 Mei 2022, BPK mengungkapkan temuan kekurangan penerimaan pajak parkir dari kerjasama pengelolaan parkir antara UP Perparkiran dengan pihak ketiga sebesar Rp1.922.610.520,00.

“Masalahnya adalah bahwa kerjasama pengelolaan parkir di lahan UP Perparkiran belum dikenakan pajak parkir,” ungkap BPK.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK hingga 31 Desember 2022, Bapenda telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi BPK dengan mengirimkan Surat Kepala Dishub kepada Kepala Bapenda Nomor 3966/UD.02-01 tanggal 29 September 2022 mengenai penerimaan pajak parkir.

Dari 20 lokasi parkir yang disebutkan dalam LHP, 4 lokasi di antaranya dijadikan objek pajak parkir dan 16 lokasi lainnya dijadikan objek retribusi parkir.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, BPK melakukan uji petik terhadap penyelenggaraan parkir yang bekerja sama dengan UP Perparkiran, RSUD, dan BLUD PD PJ.

“Dengan demikian, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 (terdiri dari Rp32.263.833,33 dan Rp8.624.104.972,93) dari penyelenggaraan parkir yang setoran pajaknya tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” tulis BPK.

Sementara itu, Penyelenggaraan Reklame oleh Pihak Ketiga pada Aset PT MRTJ, PT TJ dan Reklame salah satu Bank BUMN Belum Ditetapkan Sebagai Objek Pajak

Atas permasalahan itu potensi penerimaan pajak reklame pada aset PT MRTJ dan PT TJ belum dapat dihitung nilainya karena belum mendapatkan kontrak antara mitra penyelenggara reklame dengan pemasang iklan dan Sementara untuk titik reklame Bank milik BUMN terdapat potensi penerimaan pajak reklame senilai Rp1.480.113.636,36.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai aturan, salah satunya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pergub Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame

“Permasalahan di atas mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak parkir dan reklame sebesar Rp2.298.848.290,53 (terdiri dari Rp818.734.654,17 dan Rp1.480.113.636,36) atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak. Selain itu, terdapat kehilangan potensi penerimaan pajak reklame atas 546 titik reklame (541 titik dan 5 titik) pada aset PT MRT dan aset PT Transjakarta yang nilainya belum dapat diperhitungkan, serta potensi kekurangan penerimaan pajak parkir sebesar Rp8.656.368.806,26 dari setoran pajak yang tidak didasarkan pada nilai penerimaan parkir,” ungkap BPK.

Atas permasalahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda menyatakan sependapat dan BPK merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (dhi. UP Perparkiran) supaya dalam menetapkan fixed income atau kompensasi mempertimbangkan tarif pajak parkir.

“Melakukan penelitian atas penyelenggaraan parkir dan reklame yang belum terdaftar sebagai objek pajak dan menindaklanjutinya sesuai hasil penelitian, serta melakukan penelitian kepada pengelola parkir yang bekerja sama dengan RSUD Duren Sawit dan PD PJ yang sudah terdaftar sebagai objek pajak untuk memastikan ketepatan setoran pajaknya,” demikian bunyi LHP BPK tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID melalui gawai belum dapat memberikan respon atas LHP BPK tersebut. (fer)

Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBPKkota jakartaPajak Parkirreklame

Berita Terkait.

haji
Nasional

Seragam Jadi Magnet Pertanyaan Jemaah, DPR Minta Petugas Haji Kuasai Fikih

Senin, 14 September 2026 - 12:22
guru
Nasional

Guru SMK Tak Hanya Terampil, Tapi Harus Jeli Melihat Peluang

Senin, 14 September 2026 - 11:42
kkp
Nasional

KKP Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, dan Serua Seluas 683 Ribu Hektare

Senin, 14 September 2026 - 11:32
maman
Nasional

Cegah Kanibalisasi Bisnis Laundry, Kementerian UMKM Dorong Pemetaan Pembiayaan dan Pasar

Senin, 14 September 2026 - 10:10
DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan
Nasional

DPR Dorong Kursi Kosong Pesawat Dimanfaatkan untuk Jemaah Cadangan

Minggu, 13 September 2026 - 22:04
Update KM Virgo Transport 8 Terbalik: 113 Penumpang Dievakuasi, Enam Meninggal
Nasional

MTQ Nasional Miliki Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

Minggu, 13 September 2026 - 21:04

OLAHRAGA

asean
Olahraga

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 14 September 2026 - 11:16

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengingatkan pentingnya menjaga keramahan bangsa saat Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah FIFA ASEAN...

SelengkapnyaDetails
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1482 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.