• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Sabu 5 Kg dan 20 Butir Ekstasi di Jakut

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 15 Juli 2024 - 20:06
in Megapolitan
Sabu-Jakut

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak (kedua dari kiri) saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram (kg) dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir di Cilincing, Jakarta Utara.

“Kita tangkap dua orang sebagai tersangka yakni IM (26) dan FAC (31) dengan total berat bruto yang berhasil diamankan 5 kg sabu dan sekitar 20 ribu butir pil ekstasi, ” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (15/7/2024).

BacaJuga:

Polisi Beber Perkembangan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kereta Api Bekasi

Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Lansia di Kalimalang Akhirnya Ditangkap

Bimtek Kanwil BPN Jakarta Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

Donald menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda yaitu IM sebagai penjaga gudang atau orang yang menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian FAC berperan sebagai penyewa rumah kontrakan yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.

Donald menambahkan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

“Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 14.30 WIB, Tim Undercover berkomunikasi dengan target dan bertemu untuk transaksi di parkir motor Mc Donald Jalan Boulevard Artha Gading No.Kav. D-01, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, ” katanya.

“Kemudian tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang laki-laki yang dari hasil interogasi mengaku bernama FAC yang dari keterangan bersangkutan narkoba tersebut disimpan di rumah kontrakannya Jalan Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara, ” sambungnya.

Donald menambahkan berdasarkan keterangan tersebut tim mengamankan satu orang lagi yang bernama IM di rumahnya di Jalan Teratai 3 No. 26 , RT.006/007, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang mengaku bernama G (masuk DPO), ” kata Donald.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, ” kata Donald. (dam)

Tags: ekstasijakutPolda Metro Jayasabu

Berita Terkait.

Petugas
Megapolitan

Polisi Beber Perkembangan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kereta Api Bekasi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:48
Borgol
Megapolitan

Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Lansia di Kalimalang Akhirnya Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47
jakut
Megapolitan

Bimtek Kanwil BPN Jakarta Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 10:55
demo
Megapolitan

3.225 Personel Gabungan Kawal 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Senin, 4 Mei 2026 - 10:35
Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Megapolitan

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:07
kaii
Megapolitan

Dalami Penyebab Kecelakaan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3661 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1035 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.