INDOPOSCO.ID – Pegiat informasi publik asal Tangerang Selatan, Hotmartua Simanjuntak, S.Hum, mendesak Gubernur Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten menyelidiki Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. Ia menilai kondisi lembaga tersebut mengkhawatirkan dan mempertanyakan kompetensi para komisioner.
Kekhawatiran itu terlihat dari tiga hal, yakni tindakan faktual pimpinan KI Banten, surat jawaban atas keberatan administratif, serta surat penetapan terkait dugaan pelanggaran etik. Kedua surat tersebut ditandatangani Ketua KI Banten, Imron Mahrus.
“Sebagai pegiat informasi publik yang beberapa kali bersidang di KI Banten, saya sangat prihatin. Lembaga yang tugas pokoknya menyelesaikan sengketa informasi justru menunjukkan persoalan mendasar dalam memahami konflik kepentingan dan hukum administrasi,” ujar Hotmartua kepada INDOPOSCO,Minggu (11/10/2026)
Hotmartua menyoroti dua tindakan yang diduga menimbulkan konflik kepentingan.
Pertama, Ketua KI Banten diduga menjadi narasumber di BAZNAS Kabupaten Tangerang saat masih berstatus sebagai Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi dengan BAZNAS Kabupaten Tangerang sebagai Termohon.
Kedua, Wakil Ketua KI Banten, Kori Kurniawan, menjadi narasumber Bimbingan Teknis Layanan Informasi Publik yang digelar Diskominfo Kota Tangerang Selatan pada 3 September 2026. Peserta berasal dari OPD/SKPD Pemkot Tangsel. Saat itu, Kori masih menjadi Majelis Komisioner yang memeriksa sengketa informasi Nomor 060/VII/KI BANTEN-PS/2026 dengan Termohon Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan yang diwakili kuasa dari unsur Diskominfo Tangsel.
“Kegiatannya digelar instansi yang terkait dengan pihak berperkara, sementara perkaranya belum diputus. Ini yang kami persoalkan,” katanya.
Atas tindakan tersebut, Hotmartua mengajukan keberatan administratif pada 28 September 2026. Jawaban datang melalui surat Nomor 094/KI Banten/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang menyebut keberatan sebagai “kesalahan prosedur”.
Menurut Hotmartua, surat itu tidak mencantumkan dasar hukum untuk membantah dalilnya dan diduga mencampuradukkan konsep delegasi dan mandat dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sorotan lain adalah Surat Penetapan Nomor 002/KI BANTEN-ETIK/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 yang menyatakan tidak ada pelanggaran etik. Masalahnya, salah satu teradu dalam pengaduan itu adalah Imron Mahrus sendiri, namun surat penetapan tersebut justru ditandatangani oleh Imron Mahrus.
“Lagi dan lagi soal konflik kepentingan. Orang yang diadukan ikut menandatangani putusan atas pengaduan terhadap dirinya. Ini tidak sesuai dengan Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014,” ujarnya.
Pasal 42 ayat (1) melarang pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.
Karena itu, Hotmartua meminta Gubernur Banten dan Ketua DPRD melakukan investigasi mendalam sesuai Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur KI Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada DPRD Provinsi.
“Sudah selayaknya Bapak Gubernur dan Ketua DPRD Banten turun tangan. Lembaga yang mengawal keterbukaan informasi harus menjadi teladan, bukan malah menimbulkan keraguan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KI Provinsi Banten Imron Mahrus belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp sudah dibaca dengan dua tanda centang (yas)

















