• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ketua DPRD Banten Kembalikan Nota Dinas Komisi I soal KI, Ini Alasannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:53
in Nusantara
Ilustrasi - Rapat Paripurna DPRD Banten pada Kamis (11/7). Foto: Tangkapan layar YouTube Banten Parlemen TV

Ilustrasi - Rapat Paripurna DPRD Banten pada Kamis (11/7). Foto: Tangkapan layar YouTube Banten Parlemen TV

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menolak nota dinas Komisi I DPRD Banten karena Komisi I DPRD Banten dengan sengaja mencoret unsur pemerintah pada pelaksanaan fit and proper tes seleksi Komisi Informasi Provinsi (KIP).

Hal ini dinilai menabrak atauran yang ada, yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi yang harus memasukan unsur pemerintah sebanyak-banyaknya satu orang.

BacaJuga:

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Ironisnya, unsur pemerintah yang dicoret oleh Komisi I itu memiliki nilai Computer Assisted Tes (CAT) tinggi di tingkat panitia seleksi dibandingkan calon komisioner lain yang diberi peringkat 1-5 oleh Komisi I. Ini yang menjadi salah satu alasan Ketua DPRD Banten mengembalikan nota dinas itu untuk diperbaiki sebelum diserahkan ke Penjabat (Pj.) Gubernur Banten untuk ditetepkan.

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam objek gugatan berupa tindakan pemerintahan berupa berlarut-larutnya proses uji kelayakan dan kepatutan dengan cara menghilangkan pencerminan unsur pemerintah pada seleksi calon KIP Banten periode 2023-2027 pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Ketua DPRD Banten yang diwakili oleh bagian Sekretariat DPRD dalam keterangannya di PTUN menjelaskan, hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I DPRD Banten telah diserahkan ke Ketua DPRD Banten pada Mei 2024.

Selanjutnya Ketua DPRD menidaklanjuti dan melakukan rapat pimpinan (rapim) DPRD yang juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Banten. Dalam rapim itu, nama-nama yang diserahkan Ketua Komisi I DPDRD hasil uji kelayakan dan kepatutan itu ternyata tidak ada nama yang masuk dari unsur pemerintah.

Padahal itu sudah diatur dalam Pasal 20 Ayat (4) Perki Nomor 4 Tahun 2016.

“Jika Komisi I DPRD tidak mamasukan unsur pemerintah, padahal telah jelas ada diaturan dalam pedoman seleksi dan peraturan KI, maka yang menjadi pedoman Komisi I DPRD Banten yang mana ?,” ujar Ketua DPRD Banten melalui bagian sekretraiat.

Berdasarkan rapim itu, akhirnya Ketua DPDR Banten mengembalikan nota dinas itu kepada Ketua Komisi I untuk dilakukan perbaikan pada 29 Mei 2024 lalu.

“Namun sampai dengan saat ini Komisi I belum menyerahkan nama-nama tersebut berdasarkan hasil perbaikan. Padahal Ketua DPRD Banten sudah mengeluarkan nota dinas ke Ketua Komisi I DPRD untuk segera menyerahkan nama-nama tersebut,” jelasnya.

Sayangnya, sidang lanjutan yang dilayangkan seorang warga bernama Solihin itu tidak dihadiri Jazuli Abdillah, tergugat yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Banten dan kuasa hukumnya tanpa keterangan terkait ketidakhadirannya tersebut.

“Ini sangat kami sayangkan dimana agenda persidangan itu mendengarkan keterangan dari pihak terkait dimana sidang sebelumnya pihak tergugat memberikan keterangan kepada majelis hakim bahwa Komisi I DPRD Provinsi telah menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan pada Ketua DPRD,” kata Solihin melalui kuasa hukumnya Faturoham kepada INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO, Sabtu (13/7/2024). (yas)

Tags: CAT (Computer Assisted Tes)DPRD Bantenkomisi informasiNota Dinas
Berita Sebelumnya

KY Masih Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim PN Cibinong

Berita Berikutnya

Salurkan KUR Rp76,4 Triliun kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM hingga Mei 2024

Berita Terkait.

cilacap
Nusantara

Diperintah Prabowo, Kepala BNPB Tinjau Lokasi Longsor Cilacap Sore Ini

Jumat, 14 November 2025 - 17:47
BPN-LEBAK
Nusantara

BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:49
semeru
Nusantara

Gunung Semeru Batuk Lagi, Kolom Letusan Tembus 800 Meter

Jumat, 14 November 2025 - 10:54
andra-soni
Nusantara

Andra Soni Sebut, Komitmen Bersama Jadi Kunci Pencegahan Perundungan di Sekolah

Jumat, 14 November 2025 - 10:16
ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
maksi
Nusantara

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

Kamis, 13 November 2025 - 21:21
Berita Berikutnya
Salurkan KUR Rp76,4 Triliun kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM hingga Mei 2024

Salurkan KUR Rp76,4 Triliun kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM hingga Mei 2024

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3915 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2760 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.